CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2023 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Sebuah edaran mengenai penarikan obat sirop viral di tengah masyarakat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI memberikan penjelasan terkait kabar 2 obat sirop ditarik tersebut.
Kabar penarikan tersebut kali ini menyeret produk Zamel drop & syrup dan Ferro-K drop. Keduanya berasal dari distributor PT Antarmita Sembada Pusat.
Surat edaran tersebut juga menunjukkan batas waktu penarikan obat hingga 30 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika BPOM Reri Indriani memastikan bahwa 2 obat sirop yang ditarik ini tak berkaitan dengan cemaran etilen glikol dan diatilen glikol sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.
“Namun berdasarkan hasil pengawasan post-market, BPOM menemukan adanya perbedaan komposisi produk dengan data registrasi yang disetujui sehingga produk ditarik,” ujar Reri, Selasa (3/10), mengutip detikhealth.
Penarikan juga tak didasarkan pada aduan atau keluhan konsumen. Penarikan ini menjadi prosedur yang biasa dilakukan saat menemui produk yang tidak sesuai standar post-market.
BPOM sendiri melakukan pengawasan penuh, baik saat pre-market dan post-market. Dalam pengawasan pre-market atau saat registrasi produk dilakukan penilaian dan evaluasi terhadap pemenuhan standar keamanan, mutu, dan khasiat produk.
Setelah memenuhi standar, sebuah produk akan mendapatkan izin edar.
Namun, jika produk yang beredar ditemui mengalami perubahan atau ketidaksesuaian formula dan komposisi seperti saat registrasi, maka BPOM akan langsung melakukan penarikan.
“Pelaku usaha harus segera melakukan penyesuaian dengan formula baru dan disetujui BPOM untuk dapat mengedarkan produk kembali,” ujar Reri.
Demikian penjelasan BPOM mengenai kabar 2 obat sirop yang ditarik dari pasaran.
(asr/asr)