...
0

Sidang Vonis Lukas Enembe Digelar Hari Ini

RajaBackLink.com
sidang-vonis-lukas-enembe-digelar-hari-ini

CNN Indonesia

Senin, 09 Okt 2023 06:25 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe, Senin (9/10).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe, Senin (9/10). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan putusan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe, Senin (9/10).

“Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh usai sidang pembacaan duplik, Rabu (27/9) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam siaran pers tertulis, Minggu (8/10), tim penasihat hukum Lukas Enembe mengatakan kliennya tidak bisa mengikuti persidangan vonis lantaran sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto akibat jatuh di toilet Rutan KPK.

“Saya datang mengunjungi pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD bersama rekan satu tim Antonius Eko Nugroho pada Minggu (8/10) dan melihat langsung pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas dan menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat sore, pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” kata penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.

Sementara itu, Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkapkan pihaknya belum memperoleh informasi tersebut.

Sebelumnya, Lukas Enembe selaku Gubernur Papua nonaktif dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.

Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

(ryn/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Sidang
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com