...
0

3 Gubernur Tak Pakai Rumus Baru Jokowi dalam Naikkan UMP 2024

RajaBackLink.com
3-gubernur-tak-pakai-rumus-baru-jokowi-dalam-naikkan-ump-2024

tim | CNN Indonesia

Selasa, 21 Nov 2023 21:00 WIB

Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada 3 gubernur yang menetapkan kenaikan UMP 2024 tanpa menggunakan rumus yang diatur pemerintah di PP Pengupahan.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan ada 3 gubernur yang menetapkan kenaikan UMP 2024 tanpa menggunakan rumus yang diatur pemerintah di PP Pengupahan. ( CNN Indonesia/Lina Itafiana).

Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Ketenagakerjaan menyebut hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa (21/11) malam.

Ida mengatakan dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia tak merinci gubernur mana saja itu. 

Ia menambahkan gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.

Ia pun menekankan bahwa hari ini, 21 November 2023, adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.

“Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB,” tegasnya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri daerah yang tak menetapkan UMP sesuai aturan akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diserahkan ke Kemendagri.

“Kalau tidak sesuai pp kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” tuturnya.

(agt)

Gubernur
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com