Ilustrasi. Siswi SMP di Jambi dilaporkan oleh pihak pemkot karena mengkritik pemerintah. (niekverlaan/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan Muhammad Gempa Awaljon Putra, yang melaporkan siswi SMP berinisial SFA ke Polda Jambi, sudah tidak lagi bertugas sebagai jaksa.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Nophy T Suoth mengatakan Muhammad Gempa telah dilantik sebagai Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi dan berhenti sebagai jaksa sejak 3 Februari 2023.
“Yang bersangkutan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023,” kata Nophy dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6).
Nophy mengatakan berdasarkan keputusan tersebut, maka Muhammad Gempa tidak lagi memiliki kapasitas sebagai jaksa, tapi sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.
“Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan,” tuturnya.
Karena itu, ia meminta agar tidak ada lagi pihak yang menghubungkan atau mengkaitkan tindakan pelaporan yang dilakukan Gempa terhadap SFA dengan Kejaksaan RI.
Sebelumnya, SFA dilaporkan oleh Pihak Pemkot Jambi buntut sejumlah kritik yang disampaikannya melalui akun media sosial TikTok.
Salah satu kritik yang dilemparkan oleh SFA yakni terkait Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan melalui akun TikTok miliknya.
Dalam salah satu videonya, SFA menilai keduanya melakukan pelanggaran pasca penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” tuturnya.
Selama hampir 10 tahun, kata dia, Pemkot Jambi telah mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya rusak.
Padahal, menurutnya, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan bobot maksimal sebesar 5 ton saja. Selain itu, SFA juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
SFA baru belakangan mengetahui bahwa ia dilaporkan oleh Muhammad Gempa yang menjabat sebagai Kabag Hukum Sekda Jambi. Ia saat ini didampingi kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi.
(tfq/tsa)