...
0

KPK Tahan Eks Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

RajaBackLink.com
kpk-tahan-eks-kadis-pupr-papua-terkait-kasus-lukas-enembe

KPK menahan eks Kadis PUPR Papua terkait kasus infrastruktur yang juga menjerat Lukas Enembe. Ilustrasi penahanan eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman. (Wikimedia Commons/Barnellbe)

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman selama 20 hari.

Gerius terjerat kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap GOY [Gerius One Yoman] untuk penahanan pertama selama 20 hari yang terhitung sejak 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2023,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (19/6).

“Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi,” imbuhnya.

Selain Gerius, KPK memproses hukum dua orang tersangka lainnya yakni Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Kasus ini bermula saat Lukas melaksanakan beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, di antaranya milik Rijatono, untuk mengerjakan proyek multiyears.

Gerius bersama Lukas diduga membantu dan mengondisikan Rijatono untuk memenangkan proyek-proyek pekerjaan dimaksud. Pengkondisian itu yakni dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), KAK dan dokumen persyaratan teknis lelang lainnya sebelum diumumkan Dinas PU.

Bantuan itu memudahkan Rijatono dalam menyiapkan persyaratan lelang dengan waktu yang terbatas, dan perusahaan-perusahaan pesaing dapat dengan mudah digugurkan pada tahapan evaluasi.

“Dari setiap pekerjaan yang dimenangkan tersangka RL [Rijatono Lakka] pada Dinas PUPR periode 2019-2021, RL memberikan kepada GOY fee sebesar satu persen dari nilai kontrak,” ungkap Asep.

“Atas bantuannya tersangka GOY diduga telah menerima sesuatu, hadiah atau janji berupa uang dari tersangka RL sebesar Rp300 juta,” katanya.

Dalam perkara ini, Gerius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Tahan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com