...
0

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Andhi Pramono

RajaBackLink.com
kpk-ungkap-alasan-belum-tahan-andhi-pramono

KPK membeberkan alasan tidak langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono setelah memeriksa sebagai tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tiba di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (19/6). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak langsung melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono setelah memeriksa sebagai tersangka pada hari ini, Senin (19/6).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu strategi tim penyidik.

“Penyidikan itu juga tidak selalu kita memanggil tersangka langsung melakukan penahanan,” ujar Asep di Kantornya, Jakarta, Senin (19/6) malam.

Ia menjelaskan tim penyidik memanfaatkan waktu untuk mengumpulkan sebanyak-banyaknya keterangan dan bukti sebelum melakukan penahanan. Hal itu juga mengingat penahanan dalam proses penyidikan ada batas waktu.

“Ketika dilakukan penahanan maka ada batasan waktunya 20 hari pertama, kemudian 40 hari dan seterusnya. Nah, nanti seandainya kita lakukan penahanan maka penyidikan itu dibatasi untuk waktunya sehingga untuk konfirmasi terhadap pihak-pihak yang lain itu menjadi terbatas,” terang dia.

Terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang Andhi, Asep menjelaskan pihaknya juga akan memaksimalkan penelusuran aliran uang atau follow the money.

“Jadi mengapa sudah diperiksa pertama sebagai tersangka kemudian tidak ditahan, berarti ada informasi lagi dari yang bersangkutan terkait harta kekayaannya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi tapi sudah dialihkan atau dipindah-tempatkan atau sudah didalami juga dalam bentuk lain sehingga penyidik memerlukan waktu mengonfirmasi itu,” pungkasnya.

Lembaga antirasuah memproses hukum Andhi Pramono atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Proses hukum terhadap Andhi berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

Andhi belum ditahan tetapi telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.

KPK sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan menyita sejumlah aset milik Andhi yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Ungkap
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com