...
0

Imigrasi: Bebas Visa Kunjungan untuk Anggota Asean, VoA 92 Negara

RajaBackLink.com
imigrasi:-bebas-visa-kunjungan-untuk-anggota-asean,-voa-92-negara

Indonesia menerapkan kebijakan pemberian BVK hanya bagi 10 negara anggota ASEAN dan Visa on Arrival (VoA) pada 92 negara. Ilustrasi. Indonesia menerapkan kebijakan pemberian BVK hanya bagi 10 negara anggota ASEAN. (CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)

Jakarta, CNN Indonesia

Indonesia menerapkan kebijakan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan (BVK) hanya bagi 10 negara anggota ASEAN. Selain itu, kebijakan Visa on Arrival (VoA) diberikan pada 92 negara.

Terdapat 169 negara subjek BVK pada sebelum pandemi Covid-19. Kendati demikian, BVK menjadi tidak berlaku kala pandemi melanda Indonesia. Sementara itu, 92 negara subjek VoA diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

“Sebagai gantinya kebijakan bebas visa kunjungan, mulai tahun 2021 orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan VoA. Kami terus menambahkan negara-negara subyek VoA secara bertahap. Di tahun 2023 ini kami menambahkan enam negara,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Sabtu (17/6), dalam keterangan yang diterima.

Pada Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal (timbal balik). Lalu, dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 menerangkan bahwa pemberian bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara atas pertimbangan keamanan negara atau kesehatan masyarakat.

Silmy menjelaskan jika nantinya bebas visa diberlakukan kembali, maka aturan bebas visa kunjungan juga harus memenuhi tiga kriteria. Kriteria itu adalah aspek resiprokal, memberikan manfaat kepada Indonesia dan memperhatikan aspek keamanan.

Pemberian bebas visa kunjungan dinilai berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, termasuk gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit. Karenanya, jumlah penerima kebijakan itu ditegaskan ulang. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 pada tanggal 7 Juni 2023.

Menurut Silmy, Keputusan Menteri itu menjadi semacam penghubung dari aturan lama ke aturan baru mengenai visa yang akan terbit.

Pada 2019, sebelum pandemi, angka rata-rata Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurai Rai sejumlah 16.268 orang per hari, sedangkan yang masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.945 orang per hari.

Di 2023, di saat BVK diberlakukan bagi negara-negara ASEAN dan kebijakan Visa on Arrival, angka rata-rata per hari WNA yang tercatat melintas masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejumlah 12.917 orang dan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta sejumlah 5.057 orang.

“Pelintas WNA yang masuk ke Indonesia sudah berangsur normal dengan tren terus meningkat, walaupun tidak lagi menggunakan kebijakan bebas visa kunjungan,” jelas Silmy.

Singgung Golden Visa

Silmy turut menyinggung perihal Golden Visa. Kini, kata dia, Ditjen Imigrasi sedang memperbarui kebijakan visa bersamaan dengan rencana penerbitan Golden Visa.

Silmy menjelaskan aturan dan kebijakan yang diterbitkan ini dilaksanakan untuk menjalankan asas selective policy. Tujuannya agar hanya WNA yang berkualitas yang masuk ke Indonesia.

“Nantinya seluruh permohonan visa dapat dilakukan permohonan visa dengan mudah secara digital melalui www.evisa.imigrasi.go.id, tanpa harus datang secara fisik ke Perwakilan RI (KBRI/KJRI) di luar negeri,” terang Silmy.

“Kami merujuk dari negara-negara maju seperti UK, USA, UAE, Australia, Kanada, Jepang, Korea, Eropa (schengen) dan lainnya. Saat ini, kami juga sedang berkomunikasi dengan Pemerintah Singapura terkait kemungkinan permanent residents Singapura bisa masuk ke Indonesia tanpa memerlukan visa selama permanent resident-nya masih berlaku. Kami pun menyiapkan kebijakan Visa on Arrival yang lebih singkat dengan izin tinggal selama tujuh hari untuk destinasi Batam, Bintan dan Karimun (Kepri). Hal ini untuk meningkatkan jumlah pelintas ke Kepri,” imbuh dia.

Berita ini merupakan revisi dari berita berjudul ‘Kemenkumham Setop Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara’ yang telah tayang pada Jumat, 16 Juni 2023 pukul 00.23 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham RI menghentikan sementara kebijakan BVK untuk 159 negara. Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada tanggal 7 Juni 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu juga telah membenarkan mengenai penyetopan sementara hal tersebut oleh Kemenkumham RI.

“Sebenarnya ‘bebas visa’ sudah tidak ada lagi sejak bulan Maret 2020. Hanya saja saat itu kita mengikuti aturan adanya protokol kesehatan baik secara nasional maupun internasional karena Pandemi saat itu,” kata Anggiat saat dihubungi, Kamis (15/6) sore.

Anggiat menjelaskan BVK mulanya diberikan sebelum Pandemi Covid-19 kepada 169 negara. Tetapi karena Pandemi Covid-19 keluar sejumlah peraturan yang membatasi pergerakan orang ke luar Indonesia maupun masuk ke Indonesia.

“Pada waktu sebelum Pandemi Covid-19, kita memberikan fasilitas bebas visa bagi 169 negara. Baru begitu ada Pandemi Covid-19 kan keluar sejumlah peraturan dan kita batasi pergerakan orang, ke luar Indonesia maupun masuk ke Indonesia, sehingga dampaknya adalah orang asing juga tidak bisa masuk, penerbangan juga tidak ada,” jelas Anggiat.

Pada Maret 2020, saat Pandemi Covid-19 mulai mereda, kembali dibuka pelan-pelan orang asing masuk ke Indonesia dengan adanya aturan visa on arrival (VoA) dan bebas visa bagi 10 Negara Asean.

“Kemudian, ada surat edaran dan terus bergulir dengan seiring semakin baiknya kondisi dan bertambahnya negara yang kita kasih fasilitas visa on arrival, sampai dengan bulan April 2023 lalu, sehingga saat ini sudah ada 92 (negara) visa on arrival. Dengan begitu maka menurut saya, maka peraturan itu mempertegas bahwa fasilitas bebas visa itu tidak ada lagi,” tutur dia.

Sebelumnya, 159 negara itu masuk ke dalam 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

“Jadi itu mempertegas saja fasilitas bebas visa tadinya 169 (negara) diputus jadi 159 (negara) itu tidak ada lagi, karena yang 10 masih ada (negara) Asean,” katanya.

Ia juga menyatakan 10 Negara Asean itu untuk bebas visa masih berlaku tetapi tidak berlaku bagi 159 negara lainnya. Selain itu, ia menyebut BVK itu berbeda dengan visa on arrival. Dia menerangkan untuk visa on arrival masih berlaku hingga saat ini.

“Khusus Asean itu masih berlaku karena itu komitmen bersama komunitas Asean. Jadi peraturan menteri yang terakhir ini mempertegas saja bahwa memang bebas visa itu sudah tidak ada lagi, kecuali untuk Asean. Kalau VoA tetap, karena ‘bebas visa’ beda dengan ‘visa on arrival’,” imbuhnya.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Imigrasi
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com