...
0

Pengacara: AG Saksi Mahkota, Diperiksa Paling Akhir di Sidang Mario

RajaBackLink.com
pengacara:-ag-saksi-mahkota,-diperiksa-paling-akhir-di-sidang-mario

Pengacara AG mengaku telah berkoordinasi dengan Kasipidum Kejari Jakarta Selatan. Ia mengatakan AG akan diperiksa sebagai saksi paling akhir di persidangan. Ilustrasi. Terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas dalam persidangan di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia

Penasihat hukum terpidana anak perempuan berinisial AG (15), Mangatta Toding Allo, mengatakan kliennya belum dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), pada Selasa (20/6) ini.

Mangatta mengatakan telah berkomunikasi dengan Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Tadi pagi akhirnya saya menghubungi Pak Kasipidum Kejaksaan Negeri Jaksel dan mengkonfirmasi bahwa Anak AG belum dipanggil hari ini,” kata Mangatta kepada CNNIndonesia.com, Selasa.

Mangatta menyebut AG merupakan saksi mahkota dalam perkara penganiayaan ini. AG akan dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling akhir.

“Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir,” ujarnya.

Mangatta sebelumnya mengaku belum menerima surat panggilan jaksa terkait persidangan. Sementara jaksa menyatakan AG menjadi salah satu saksi kasus penganiayaan untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas yang akan dihadirkan di PN Jakarta Selatan pada hari ini.

Adapun AG telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Ia kini mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Sementara Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AG.

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

(lna/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Pengacara
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com