...
0

AG dan Mantan Pacar Mario Dandy Jadi Saksi Kasus Penganiayaan Hari Ini

RajaBackLink.com
ag-dan-mantan-pacar-mario-dandy-jadi-saksi-kasus-penganiayaan-hari-ini

AG dan APA akan menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. AG dan APA akan menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. niekverlaan/Pixabay

Jakarta, CNN Indonesia

Terpidana anak perempuan berinisial AG (15) dan mantan kekasih terdakwa Mario Dandy Satriyo, APA akan menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (20/6).

Mereka akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di muka persidangan guna memberikan kesaksian untuk terdakwa eks anak pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.

“Saksi yang akan dihadirkan minggu depan AG. Kemudian Amanda, Rafael Benitez, Criswanda Oliver, Albertus Fernando, Afdaned,” kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6).

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo mengklaim baik dirinya maupun AG belum menerima surat panggilan jaksa terkait persidangan tersebut.

“Baik kami ataupun Anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok,” kata Mangatta kepada wartawan, Senin (19/6).

AG divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora. Ia kini mendekam di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan perempuan berinisial AG (15).

Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Mantan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com