...
0

Menkes soal Protes RUU Kesehatan: Tak Mungkin Penuhi Semua Keinginan

RajaBackLink.com
menkes-soal-protes-ruu-kesehatan:-tak-mungkin-penuhi-semua-keinginan

Budi mengklaim pembentukan RUU Kesehatan telah melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi profesi di bidang kesehatan dan para dokter. Menkes Budi Gunadi Sadikin merespons ancaman demo para nakes yang menolak pembahasan RUU Kesehatan. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan rancangan undang-undang yang dibentuk DPR dan pemerintah tak mungkin memenuhi keinginan semua pihak.

Hal ini disampaikan merespons pertanyaan ancaman mogok dari tenaga kesehatan yang menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesehatan.

“Ya memang undang-undang itu tidak mungkin memenuhi keinginan semuanya,” kata Budi di Istana Wakil Presiden, Jakarta dikutip di kanal YouTube Wakil Presiden RI, Selasa (20/6).

Budi mengklaim pembentukan RUU Kesehatan telah melibatkan banyak pihak, termasuk organisasi profesi di bidang kesehatan dan para dokter.

Budi mengatakan pemerintah telah melakukan uji publik di bulan Maret-April 2023 dengan mengundang seluruh organisasi profesi. Tujuannya untuk melengkapi masukan terhadap substansi RUU Kesehatan.

“Kemudian kita teruskan ke DPR kembali di komisi IX, mengundang kembali kemarin di bulan Mei ya, memang dari puluhan ribu yang ikut, ribuan yang memberi masukan ada yang diterima ada yang tidak terima di undang-undang ada yang juga dimasukkan di aturan ke bawahnya,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi menyadari di iklim demokrasi saat ini sangat wajar bila ada perbedaan pendapat dan beragam usulan. Namun, ia menyatakan sudah seharusnya para dokter dan tenaga kesehatan memiliki amanah untuk melayani kesehatan masyarakat.

“Mudah-mudahan nanti kalau undang-undang ini disetujui bisa memberikan pelayanan kesehatan sebaik-baiknya masyarakat,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan ancaman mogok dari para nakes bakal berdampak pada pelayanan pasien dan melanggar sumpah profesi.

“Kalau mogok itu yang kasian pasien. Itu berarti nakes melanggar sumpah profesi dia, sumpah profesi itu, aspirasi tak dipenuhi, kemudian mogok, itu enggak boleh,” kata Melkiades di Kompleks MPR/DPR, Selasa (20/6).

Melkiades lantas menyarankan para nakes mematuhi mekanisme hukum yang berlaku. Bila tak puas dengan RUU Kesehatan, ia mengatakan para nakes bisa melakukan proses hukum lanjutan yang diatur dalam konstitusi.

“Saya imbau jangan ada provokasi untuk mogok, ikut mekanisme yang ada, sudah tahapan, satu sudah dilewati, sekarang tahapan berikutnya. Kalau Anda tak setuju ada tahapannya. Tapi jangan sekali-kali mogok,” lanjutnya.

RUU Kesehatan telah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke rapat paripurna DPR agar segera mendapatkan pengesahan. Keputusan ini diambil dalam rapat Komisi IX bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (19/6).

RUU Kesehatan menuai polemik dan mengalami penolakan dari pelbagai organisasi profesi di sektor kesehatan. Mereka menilai UU Kesehatan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan apoteker.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi sebelumnya sempat mengatakan ada lima organisasi profesi kesehatan akan menggelar aksi mogok kerja nasional atau cuti pelayanan apabila DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Kesehatan.

Kelima organisasi itu ialah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Lima organisasi profesi itu awalnya merencanakan mogok kerja pada 14 Juni, namun ditunda. Belum ada keterangan lebih lanjut soal kelanjutan rencana mogok kerja ini. Di sisi lain, DPR sudah memastikan bakal membawa RUU Kesehatan untuk disahkan di rapat paripurna pada masa sidang kali ini.

(rzr/ain)

[Gambas:Video CNN]

Menkes
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com