...
0

Awal Pegawai KPK ‘Kegep’ Tilap Uang Dinas hingga Rp550 Juta

RajaBackLink.com
awal-pegawai-kpk-‘kegep’-tilap-uang-dinas-hingga-rp550-juta

Awal mula pegawai KPK ketahuan tilap uang perjalanan dinas hingga Rp550 juta. Awal mula pegawai KPK ketahuan tilap uang perjalanan dinas hingga Rp550 juta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia

Kasus penggelapan uang perjalanan dinas (perdin) oleh pegawai KPK berinisial NAR disebut bermula saat Satuan Tugas (Satgas) Penindakan KPK menangani kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan pada Agustus 2021.

Puput bersama suaminya, Hasan Aminuddin, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021 dini hari. Suaminya merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi NasDem.

“Kejadian ini [penggelapan uang perdin] saat Satgas menangani kasus Bupati Probolinggo akhir 2021-2022,” ujar sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui peristiwa tersebut melalui pesan tertulis, Selasa (27/6).

Penanganan kasus tersebut membuat Satgas Penindakan KPK 14 kali berkunjung ke daerah tersebut. NAR, kata sumber, kemudian menggelembungkan anggaran sekitar RP20 juta-Rp40 juta setiap kali perjalanan dinas.

Sumber ini juga membeberkan pelbagai modus yang digunakan NAR untuk menilap uang perdin, seperti menambahkan jumlah unit mobil yang disewa di daerah saat Satgas Penindakan melakukan penyidikan kasus Bupati Probolinggo dan kawan-kawan.

[Gambas:Video CNN]

“Seperti mobil yang disewa Satgas sebanyak empat unit untuk waktu lima hari, lalu oleh yang bersangkutan [NAR] pada laporan pertanggungjawaban keuangan kegiatan dilaporkan unit yang disewa sebanyak enam unit selama tujuh hari,” imbuhnya.

Sumber kemudian berujar NAR juga menambahkan nama-nama pegawai yang melakukan perdin di luar surat tugas yang ada. Selanjutnya NAR juga memanipulasi jumlah tiket pesawat dan pegawai yang berangkat.

“Modus yang sama juga dilakukan terhadap bill hotel saat Satgas melakukan perjalanan dinas,” ungkapnya.

“Semua laporan perjalanan dinas wajib ditandatangani Kasatgas dan juga disetujui Bendahara Kedeputian Penindakan. Artinya, main tanda tangan mereka tanpa di-review terlebih dahulu,” tandasnya.

Sumber ini menjelaskan kasus ini terjadi lantaran sistem pembayaran di KPK berubah dari semula at cost menjadi lump sum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa menyampaikan kasus ini terungkap dari atasan NAR yang melaporkan ke Inspektorat KPK.

Berdasarkan temuan awal, NAR yang merupakan Admin pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK diduga menggelapkan uang perdin sejumlah Rp550 juta dalam kurun satu tahun.

“Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah Rp550 juta dalam kurun waktu tahun 2021-2022,” ujar Cahya dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/6).

Atas bukti permulaan tersebut, Cahya menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah melaporkan NAR atas dugaan tindak pidana korupsi kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Bersamaan dengan proses tersebut, oknum dimaksud telah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya. Sekretaris Jenderal juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik tersebut kepada Dewan Pengawas KPK,” terang Cahya.

(ryn/chri)

Pegawai
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com