0

Bobby Nasution Digugat Rp1 Triliun Keluarga Pewaris Gedung Warenhuis

RajaBackLink.com
bobby-nasution-digugat-rp1-triliun-keluarga-pewaris-gedung-warenhuis

Keluarga ahli waris Gedung Warenhuis menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum Keluarga ahli waris Gedung Warenhuis menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution ke pengadilan (CNN Indonesia/Farida)

Medan, CNN Indonesia

Keluarga ahli waris Gedung Warenhuis menggugat Wali Kota Medan Bobby Nasution sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Mereka tak terima gedung bersejarah tersebut didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemkot Medan tanpa persetujuan ahli waris.

“Tapi jangan Pemkot Medan mengklaim sepihak bahwa gedung itu aset Pemko. Padahal gedung itu tengah bersengketa. Alas haknya mana? Karena itu, kami selaku ahli waris akan memperjuangkan hak kami sebagai pemilik,” kata Ismail, salah satu keluarga ahli waris, Selasa (11/7).

Saat ini sidang perdana gugatan itu sedang digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara No: 522/Pdt.G/2023/PN.Mdn. Para ahli waris mendatangi pengadilan seraya membentangkan spanduk.

Gedung Warenhuis yang berada di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan bekas supermarket pertama di Kota Medan. Bobby Nasution mengklaim bangunan bersejarah itu sebagai aset Pemkot Medan.

Saat ini bangunan tersebut tengah direvitalisasi menjadi pusat expo khususnya bagi UMKM dan anak-anak muda kreatif Kota Medan. Belakangan, Gedung Warenhuis diklaim milik Dalip Singh Bath. Karena itulah ahli waris menggugat Wali Kota Medan dan BPN Medan.

Menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution mengaku tak tertarik menjadi pengurus PSSI, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/6).Wali Kota Bobby Nasution digugat Rp1 Triliun oleh keluarga ahli waris Gedung Warenhuis (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)

Sementara itu, Bambang Hermanto selaku kuasa hukum ahli waris mengingatkan Pemkot Medan agar menghadapi proses hukum yang sedang diajukan di Pengadilan.

Dia menegaskan bahwa keluarga ahli waris tak pernah mengalihkan ke pihak manapun.

“Tetapi, anehnya tanah tersebut tanpa ada persetujuan ahli waris almarhum Daliph Singh Bath justru didaftarkan sebagai Hak Pengelolaan Pemko Medan di Kantor BPN Kota Medan,” ujar Bambang mewakili ahli Waris.

Bambang juga meminta Pemkot Medan menangguhkan segala kegiatan di objek perkara yang berkaitan dengan revitalisasi gedung Warenhuis.

Dia khawatir kegiatan revitalisasi di Gedung Warenhuis akan menghilangkan nilai sejarahnya.

“Apalagi, pihak ahli waris menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut menghukum pihak Pemko untuk mengganti berbagai kerusakan yang terjadi pada bagian gedung kepada ahli waris. Kami menuntut kerugian materil sebesar Rp6 miliar dan imateril sebesar Rp1 triliun,” kata dia.

Pihak Pemkot Medan belum memberikan respons terkait gugatan tersebut. CNNIndonesia.com juga masih berusaha meminta respons Bobby terkait gugatan perdata ini.

(fnr/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Bobby
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com