0

Pengusaha Brebes Jadi Tersangka Kasus Nikel Ilegal sampai BTS Kominfo

RajaBackLink.com
pengusaha-brebes-jadi-tersangka-kasus-nikel-ilegal-sampai-bts-kominfo

Kejagung menetapkan pengusaha Brebes, Windu Aji Susanto, tersangka tambang nikel ilegal. Selain itu, WAS juga terlibat dugaan korupsi menara BTS BAKTI Kominfo. Kejagung menetapkan pengusaha Brebes, Windu Aji Susanto, tersangka tambang nikel ilegal. Selain itu, WAS juga terlibat dugaan korupsi menara BTS BAKTI Kominfo. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha asal Brebes, Windu Aji Sutanto (WAS), tersangka kasus tambang nikel ilegal dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam 2021-2023.

Kasus ini dilaporkan merugikan negara negara hingga Rp5,7 triliun.

“Sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak empat orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi lima, yaitu WAS,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa (18/7).

WAS menjadi orang kelima yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, ada empat nama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ketut mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan WAS bukan hanya terkait tambang nikel ilegal ini. Sebab, tersangka juga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

[Gambas:Video CNN]

“Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya,” jelasnya.

Sebelumnya, Windu Aji Sutanto memang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Terdakwa Irwan mengaku menyerahkan uang dengan jumlah total mencapai Rp75 miliar kepada Windu.

Uang untuk Windu diserahkan ke rumahnya di Perumahan Patraland, Kuningan, Jakarta Selatan, dalam tiga kali pengiriman. Pengiriman pertama dilakukan melalui kurir, sementara Irwan menyerahkan langsung uang tersebut pada pengiriman kedua dan ketiga.

Kendati demikian, Ketut menegaskan saat ini Windu terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang ilegal dan jual beli ore nikel di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara.

Ketut menjelaskan Windu dijerat dalam kapasitasnya selaku pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining (LAM). PT LAM diketahui menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025.

(ldy/rds)

[Gambas:Video CNN]

Pengusaha
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com