...
0

KPK Usut Dugaan Investasi Rafael Alun Lewat Eks GM Megariamas Sentosa

RajaBackLink.com
kpk-usut-dugaan-investasi-rafael-alun-lewat-eks-gm-megariamas-sentosa

KPK mendalami dugaan eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang diduga hasil gratifikasi ke sejumlah perusahaan. KPK usut gratifikasi eks pejabat pajak Rafael Alun. (Detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menginvestasikan uang diduga hasil gratifikasi ke sejumlah perusahaan.

Kemarin, Rabu (2/8), tim penyidik KPK mendalami hal tersebut lewat General Manajer PT Megariamas Sentosa Tahun 2011 Jimmy Chandra. Perusahaan dimaksud memproduksi lingeri.

“Saksi [Jimmy Chandra] hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk diinvestasikan ke beberapa perusahaan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (3/8).

Sebelum ini, KPK menduga Rafael menginvestasikan uang disinyalir hasil gratifikasi ke PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia dan PT Cubes Consulting. Hal itu telah didalami tim penyidik lewat petinggi masing-masing perusahaan tersebut.

KPK seyogianya juga memanggil tiga saksi lain dalam pemeriksaan kemarin. Mereka atas nama Vanson Sihole (Kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama); Achmad Subchan (Direktur Utama PT Bumiraya Investindo periode 2012); dan Sardjono Soemardjo (Direktur PT Bumi Kencana Eka Sakti periode 2010).

“Para saksi tidak hadir dan masih dijadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya,” kata Ali.

Rafael diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar. Kasus ini bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya pada saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).

KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

KPK telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga Rafael akan diadili.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Dugaan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com