CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 19:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Satuan Tugas (Satgas) BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) untuk menuntaskan program yang sempat terhambat karena korupsi tersebut.
“Bulan ini segera diresmikan. Pemerintah sedang melakukan koordinasi tim satgas,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi, di kantornya, Jakarta, Senin (25/09), dikutip dari siaran pers.
Peresmian Satgas BTS 4G BAKTI Kominfo ini diklaim salah satu eksekusi dari arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan penyelesaian pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Arie mengharapkan Satgas BTS mampu menyelesaikan hambatan atau bottleneck yang terjadi dalam pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Satgas BTS 4G BAKTI Kominfo akan melibatkan unsur dari aparat penegak hukum, auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta kementerian dan lembaga lainnya,” tuturnya.
Di masa pemerintahan yang hanya tersisa satu tahun ini, Kominfo mengaku akan menuntaskan program pengadaan BTS 4G.
“Negara hadir dalam konteks menyediakan infrastruktur digital yang baik dan layak bagi masyarakat untuk bisa memperoleh akses konektivitas digital,” klaim pria yang juga menjabat Ketua Umum kelompok relawan Projo ini.
Sebagai informasi, pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo merupakan salah satu program besar yang ditangani Kominfo untuk penyediaan infrastruktur telekomunikasi di kawasan 3T.
Kawasan-kawasan tersebut ditangani khusus oleh pemerintah karena kurang menarik secara bisnis bagi pihak swasta.
Sayangnya, misi penyediaan telekomunikasi untuk masyarakat di wilayah 3T tersebut terhambat oleh korupsi dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek tersebut. Salah satu yang menjadi tersangka dalam program ini adalah mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Kasus korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp8 triliun tersebut sudah masuk masa persidangan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9), dua saksi, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengungkapkan ada aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke BPK RI.
(lom/arh)