0

Airlangga soal Tak Hadir Pemeriksaan Kejagung Kasus CPO: Ada Agenda

RajaBackLink.com
airlangga-soal-tak-hadir-pemeriksaan-kejagung-kasus-cpo:-ada-agenda

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku memiliki agenda sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik Kejagung dalam kasus ekspor CPO. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto tak menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada periode 2021-2022.

Airlangga tak bicara lugas soal alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan sebagai saksi ini. Ia hanya mengaku memiliki agenda sendiri.

“Ada agenda, agenda sendiri,” kata Airlangga di kantornya, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (18/7).

Airlangga langsung pergi menggunakan mobil listrik B 1629 UTO. Keterangan singkat Airlangga ini disampaikan sebelum Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memberikan penjelasan sekitar 18.15 WIB.

Ketut memastikan Airlangga tak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor CPO. Menurutnya, Airlangga tak memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya tersebut.

“Kita tunggu sampai jam enam yang bersangkutan tidak hadir dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Kami penyidik akan melakukan pemanggilan pada hari Senin depan” ujarnya.

Sebelumnya Ketut mengatakan Airlangga diperiksa guna mendalami prosedur penerbitan izin, kebijakan, hingga pelaksanaan ekspor CPO.

“Terkait dengan prosedur perizinan, kebijakan, juga pelaksanaan kegiatan ekspor-impor CPO. Ini yang kami dalami dari beliau selaku Menko Perekonomian,” katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung terbaru menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, pada 16 Juni 2023.

Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum korupsi izin ekspor CPO yang telah menjerat lima terdakwa.

Para terdakwa tersebut antara lain mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Selain itu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, serta General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.

Majelis memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.

Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.

(tim/fra)

[Gambas:Video CNN]

Airlangga
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com