...
0

4 Anggota Polda Sumut Diduga Memeras Dua Transpuan Ditahan Propam

RajaBackLink.com
4-anggota-polda-sumut-diduga-memeras-dua-transpuan-ditahan-propam

Kabid Propam Polda Sumut mengatakan dari empat polisi yang ditahan di patsus, salah satunya adalah perwira berpangkat Ipda. Ilustrasi. Kabid Propam Polda Sumut mengatakan dari empat polisi yang ditahan di patsus, salah satunya adalah perwira berpangkat Ipda. (iStockphoto/FOTOKITA)

Medan, CNN Indonesia

Propam Polda Sumut terus mendalami dugaan keterlibatan delapan personel Polda Sumut dalam kasus pemerasan terhadap dua orang transpuan yakni K alias Deca dan A alias Fury.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono mengatakan saat ini ada empat orang personel Polda Sumut yang ditahan di tempat khusus (patsus).

Dari keempat polisi tersebut, satu di antaranya berpangkat Perwira.

“Sementara baru empat personel itu saja. Termasuk perwira berpangkat Ipda,” kata Kombes Pol Dudung Adijono, Jumat (7/7).

Dudung menyebutkan keempat orang tersebut sudah dipatsus selama lima hari terakhir. Propam masih terus mendalami dugaan keterlibatan personel lainnya.

“Sudah dipatsus selama 5 hari. Etiknya belum lah, masih dilakukan pemeriksaan,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan peristiwa dugaan pemerasan dan rekayasa kasus itu bermula saat Deca alias Kamaluddin (27) dan Fury alias Rianto bertemu dengan teman prianya di sebuah hotel pada 19 Juni 2023.

Kemudian keduanya diminta untuk membuka seluruh pakaiannya. Namun, Deca dan Fury menolak dan meminta uang panjar kepada laki-laki tersebut. Kemudian, laki-laki tersebut masuk ke dalam kamar mandi.

Tak lama, pintu kamar mereka digedor dari luar. Setelah pintunya dibuka, ternyata delapan pria berpakaian preman yang mengaku dari Polda Sumut sudah menunggu di depan pintu. Kemudian, laki laki yang memesan mereka pun keluar dari dalam kamar mandi.

Setelah itu, kedua transpuan tersebut dibawa dan langsung menjalani penahanan. Selama ditahan, Deca dan Fury ditawarkan untuk berdamai dengan catatan harus membayar sejumlah uang. Awalnya korban diminta menyetorkan Rp100 juta. Namun Korban hanya menyanggupi membayar Rp50 juta.

Belakangan kedua korban meminta pendampingan hukum ke LBH Medan.

LBH Medan melaporkan oknum polisi tersebut atas kasus pemerasan dan rekayasa kasus. Namun, SPKT Polda Sumut disebut hanya menerima laporan soal dugaan pemerasan saja.

(fnr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Anggota
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com