...
0

4 Eks Anggota DPRD Jambi Divonis 4 Tahun Bui Kasus Ketok Palu RAPBD

RajaBackLink.com
4-eks-anggota-dprd-jambi-divonis-4-tahun-bui-kasus-ketok-palu-rapbd

Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni M Juber, Poprianto, Ismed Kahar, dan Tartiniah divonis empat tahun penjara kasus ketok palu. Ilustrasi. Empat mantan anggota DPRD Jambi divonis empat tahun penjara kasus ketok palu RAPBD. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, CNN Indonesia

Empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, yakni M Juber, Poprianto, Ismed Kahar, dan Tartiniah dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kasus uang suap “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 yang merugikan negara puluhan miliaran rupiah.

Majelis hakim dipimpin Budi Chandra menjatuhkan hukuman keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara sesuai surat dakwaan subsider Pasal 12 huruf h jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing empat tahun dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan penjara,” kata Hakim Budi di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/7).

Dalam amar putusan majelis hakim Budi Chandra menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada keempat terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun penjara.

Atas perbuatan keempat terdakwa dikenakan hal yang memberatkan mereka berempat tidak membantu peran pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan perbuatan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, kooperatif dalam pemeriksaan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum banding.

Sementara itu, usai persidangan Putra Iskandar merupakan Jaksa KPK menyatakan cukup puas atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan tuntutannya dan atas putusan hakim jika dilihat dari pasal yang diterapkan terdakwa bisa dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup atau paling ringan minimal empat tahun penjara.

“Namun karena keempat terdakwa ini membuka perannya dan peran terdakwa lainnya, dan mengakui perbuatan serta membayar uang pengganti sebagian besar meski ada sebagian kecil masih belum dibayar dan akhirnya dijauhi hanya pidana minimal saja,” kata Jaksa KPK Iskandar.

Ia mengatakan dari hasil sidang ini, pihaknya akan melaporkan ke pimpinan, sementara untuk sikap atau langkah selanjutnya sama dengan sikap kuasa hukum terdakwa akan pikir-pikir.

(Ant/isn)

[Gambas:Video CNN]

Anggota
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com