Dewas KPK telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini.
Sidang tersebut digelar secara tertutup di Kantor Dewas KPK, Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Ya melanjutkan pemeriksaan saksi,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Jumat (4/8).
Syamsuddin menyebut pihaknya juga memeriksa Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai saksi meringankan yang diajukan Johanis.
“Ya Pak Asep jadi salah satu saksi yang meringankan yang diajukan oleh Pak JT,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas juga telah memanggil dua Wakil Ketua KPK, yakni Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango pada Kamis (27/7) lalu.
Kasus dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak bermula dari komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewan Pengawas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ dengan Sihite.
Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK.
Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).
Johanis diduga sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.
(apa/fra)