...
0

Eks Anggota DPRD Tanjung Balai Divonis 7 Tahun Bui soal 2 Ribu Ekstasi

RajaBackLink.com
eks-anggota-dprd-tanjung-balai-divonis-7-tahun-bui-soal-2-ribu-ekstasi

CNN Indonesia

Jumat, 06 Okt 2023 02:10 WIB

Eks anggota DPRD Tanjung Balai, Sumut Mukmin Mulyadi yang sempat buron kini divonis 7 tahun bui di kasus jual 2 ribu pil ekstasi.
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Jakarta, CNN Indonesia

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada eks anggota DPRD Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) Mukmin Mulyadi. Dia dinyatakan terbukti bersalah terlibat dalam jual beli narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mukmin Mulyadi selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ungkap majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/10).

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Mukmin Mulyadi dengan pidana penjara selama 17 tahun. Politisi PKB itu dianggap terbukti bersalah terlibat dalam jual beli 2.000 butir pil ekstasi.

Jaksa menilai perbuatan Mukmin Mulyadi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.

Dalam dakwaan jaksa, kasus itu bermula pada Kamis 15 Oktober 2020, Ahmad Dhairobi alias Robi (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan) dihubungi oleh calon pembeli narkotika memesan ekstasi.

Kemudian pada Kamis 15 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 WIB, Robi menghubungi terdakwa Mukmin Mulyadi melalui handphone menanyakan ekstasi.

Robi pun memesan 2.000 butir ekstasi. Kemudian Robi mendatangi terdakwa di gudang yang terletak di Jalan Sudirman Tanjung Balai. Lalu terdakwa menghubungi Gimin Simatupang (perkara telah diputus di Pengadilan Negeri Medan).

Pada Jumat tanggal 16 Oktober 2020 terdakwa menghubungi Robi untuk mengambil ekstasi tersebut di TPA (tempat pembuangan akhir). Saat transaksi dilakukan, Robi dan Gimin Simatupang ditangkap oleh polisi yang menyaru sebagai pembeli. Sedangkan Mukmin Mulyadi berhasil kabur.

Penyidik menetapkan Mukmin Mulyadi sebagai buronan sejak sejak 15 Oktober 2020. Belakangan, Mukmin Mulyadi ternyata dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjung Balai melalui PAW pada 29 Maret 2023. Mukmin menggantikan rekannya, Naryadi yang meninggal dunia.

Pelantikan Mukmin Mulyadi mendapat protes dari masyarakat Kota Tanjung Balai. Mereka melakukan aksi unjuk rasa ke Polda Sumut beberapa waktu lalu.

Masyarakat kecewa karena Polda Sumut hingga kini tidak meringkus Mukmin Mulyadi. Belakangan kasus itu viral hingga akhirnya Mukmin Mulyadi ditahan walau sempat jadi buron.

(fnr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Anggota
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com