CNN Indonesia
Jumat, 03 Nov 2023 18:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons soal penetapan 10 pegawainya sebagai terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin).
“Ya mengikuti proses hukum. Kalau itu kan lagi ada proses hukum, ya kita ngikutin di persidangan,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono di kantornya di bilangan Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
“Tentunya ada hak dari kementerian (ESDM) kan untuk mengklarifikasi terkait itu (penetapan 10 terdakwa). Kan sudah berita acara perkara (BAP) sebelumnya. Jalan saja itu (proses hukum),” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 10 pegawai Kementerian ESDM didakwa merugikan keuangan negara Rp27,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tukin 2020 hingga 2022. Angka kerugian didasari Laporan Hasil Audit (LHA) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mereka yang didakwa adalah Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 (terdakwa I); Christa Handayani Pangaribowo selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2021 dan Bendahara Pengeluaran pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2022 (terdakwa II); Rokhmat Annashikhah selaku Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP), Operator Aplikasi Surat Perintah Membayar dan Penguji Tagihan pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa III).
Lalu, Beni Arianto selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2021 (terdakwa IV); Hendi selaku Penguji Tagihan/Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Kementerian ESDM TA 2020-2022 (terdakwa V); Haryat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Minerba Kementerian ESDM (terdakwa VI); Maria Febri Valentine selaku Pelaksana Akuntansi/Verifikasi dan Pelaksana Perekaman Akuntansi di Satuan Kerja Ditjen Minerba TA 2020-2022 (terdakwa VII).
“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang secara melawan hukum dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154,” kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/11).
Abdullah disebut memperkaya diri sebesar Rp355.486.628; Christa Rp2.592.482.167; Rokhmat Rp1.604.014.825; Beni Rp4.169.875.090; Hendi Rp1.489.944.468; Haryat Rp1.477.066.300; dan Maria Rp999.789.121.
Selain itu, perbuatan para 7 terdakwa turut memperkaya 3 terdakwa lainnya, yakni Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929; Novian Hari Subagio Rp1.043.268.176; dan Lernhard Febrian Sirait Rp9.150.434.450.
(skt/sfr)