CNN Indonesia
Senin, 11 Des 2023 16:44 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan berhenti membagikan susu kepada anak-anak selama kampanye jika Bawaslu menyatakan itu sebagai pelanggaran.
Akan tetapi sejauh ini ia mengaku belum menerima teguran dari Bawaslu mengenai kegiatan bagi-bagi susu selama kampanye Pilpres 2024.
“Kalau sudah ada teguran ya kita setop. Kita ikuti aturan Bawaslu,” kataGibrandi Depok, Jawa Barat, Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Termasuk pula soal dugaan pelanggaran kampanye dengan pelibatan anak-anak. Gibran menyatakan siap menghadapi semua sanksi jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kalau ada teguran silakan layangkan ke kami. Kalau ada yang salah, kami siap ditegur,” kataGibran
Sebelumnya, Gibran disorot lantaran membagikan susu kepada anak-anak selama kampanye.
Mengenai hal itu, Bawaslu DKI mengaku tengah mengkaji dugaan pelanggaranGibrandari kegiatan tersebut.
“Bawaslu Jakarta Utara sedang melakukan kajian terhadap perihal perkara tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Selasa (5/12).
Bawaslu menyoroti Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilu tentang larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.
Selain itu juga Pasal 15 huruf a UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal itu menyatakan tidak boleh ada penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.
“Jika aktivitas kampanyeGibrantersebut terbukti melibatkan anak anak maka kita akan memberikan sanksi yang tegas,” kata Benny.
Gibran juga sempat disorot saat membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.
“BawasluJakarta Pusat masih melakukan penelusuran. Pada prinsipnya arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres/cawapres maupun caleg,” kata Benny.
(yla/bmw)
Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.