CNN Indonesia
Selasa, 07 Nov 2023 15:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membocorkan rumus baru perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Ada tiga komponen yang dipertimbangkan menjadi dasar perhitungan upah buruh.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya sedang mengebut revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ia berjanji Kemnaker akan segera merilisnya dalam waktu dekat, sehingga seluruh pihak diminta bersabar.
“Beberapa hal yang diatur dalam revisi PP tersebut, antara lain terkait dengan upah minimum dan peran dewan pengupahan daerah,” kata Anwar kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk formula perhitungan upah, ia merinci akan ada tiga variabel utama yang dipertimbangkan pemerintah. Anwar merinci variabel tersebut adalah pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Indeks tertentu tersebut digambarkan dalam bentuk simbol alfa yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi,” tandasnya.
Revisi PP Pengupahan memang ditunggu para buruh dan pengusaha. Terlebih, batas pengumuman UMP 2024 sudah mepet.
Pada pasal 29 ayat 1 PP Nomor 36 Tahun 2021 ditegaskan bahwa pemerintah harus mengumumkan UMP paling lambat pada 21 November di tahun berjalan.
“Dalam hal 21 November jatuh pada Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, upah minimum provinsi ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 hari sebelum Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi,” tulis Pasal 29 ayat (2) beleid tersebut.
(skt/pta)