0

Menaker Akan Cabut Tiga Aturan Demi Perbaikan Tata Kelola PMI

RajaBackLink.com
menaker-akan-cabut-tiga-aturan-demi-perbaikan-tata-kelola-pmi

CNN Indonesia

Rabu, 23 Agu 2023 18:47 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mencabut tiga aturan demi perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mencabut tiga aturan demi perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mencabut tiga aturan demi perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

Pertama, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

Ida menjelaskan dengan dicabutnya aturan itu, pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Sesuai dengan UU 18/2017 ini, maka ketentuan penempatan PMI harus memenuhi tiga syarat;

1. Negara tujuan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.

2. Negara penempatan harus memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia.

3. Negara tujuan penempatan harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Selain tiga syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” jelasnya.

Kedua, Ida akan mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” jelas Ida.

Ketiga, aturan yang akan dicabut adalah Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Ida menyebutkan saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan tiga aturan tersebut.

“Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa,” pungkasnya.

Adapun dengan pencabutan tiga aturan tersebut, pemerintah akan merujuk pada Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)

Menaker
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com