0

Menkes: Polusi Udara Jadi Faktor Risiko Kematian Tertinggi ke-5 di RI

RajaBackLink.com
menkes:-polusi-udara-jadi-faktor-risiko-kematian-tertinggi-ke-5-di-ri

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut polusi udara berdampak serius pada penyakit pernapasan. Kemenkes bahkan mencatat polusi udara menduduki posisi kelima sebagai faktor risiko kematian tertinggi di Indonesia.

Polusi udara juga berkontribusi terhadap penyakit pernapasan. Rinciannya, 37 persen PPOK, 32 persen pneumonia, 28 persen asma, 13 persen kanker paru, dan 12 persen TBC.

Kendati demikian, Budi mengatakan saat ini pemerintah fokus pada korelasi polusi dengan penyakit PPOK dan pneumonia, lantaran ketiga jenis penyakit pernapasan lainnya bisa disebabkan faktor lain dan berdampak panjang.

“Polusi udara berdampak serius pada penyakit pernapasan, dan merupakan faktor risiko kematian tertinggi ke-5 di Indonesia,” demikian paparan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).

Budi menambahkan polusi udara sebagai faktor risiko kematian kelima tertinggi di Indonesia itu terjadi setelah hipertensi atau tekanan darah tinggi, gula darah, merokok, dan obesitas. Untuk polusi udara, kasus kematian yang terpantau dan tercatat pun mencapai 186.267 orang.

Budi selanjutnya menjelaskan polusi udara terjadi akibat pembakaran karbon, baik itu pembakaran karbon dari BBM kendaraan bermotor, asap pembakaran dari PLTU, kebakaran hutan, pembakaran karbon di industri baja dan sebagainya, hingga pembakaran sampah.

Adapun dari aktivitas yang menyebabkan polutan udara itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menurutnya telah menetapkan enam jenis polutan, yang terdiri dari tiga jenis, yakni partikel, gas iritan, dan gas asfiksia.

“Dan yang paling berbahaya adalah partikukat meter (PM) 2,5. Karena ini partikelnya kecil sekali, bisa masuk ke pembuluh darah dan turun ke paru. Sehingga hampir di semua negara yang polusinya tinggi yang diukur adalah PM 2,5 itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga mengakui Indonesia sejauh ini tidak memenuhi standar batas aman PM 2,5 terbaru yang ditetapkan oleh WHO.

Budi menyebut saat ini Indonesia masih menggunakan aturan WHO lama yakni untuk rata-rata 24 jam sebesar 55 mikrogram per meter kubik, dan rata-rata per tahun sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

“Itu yang dipakai di Permenkes dan PermenKLHK. Tapi WHO tahun ini mengeluarkan aturan baru, diperketat sama dia. Jadi untuk PM 2,5 yang ini sangat berbahaya bagi kesehatan, standarnya rata-rata 24 jam adalah 15, dan rata-rata satu tahunnya adalah 5,” kata Budi.

Budi menyebut berdasarkan data pemantauan kualitas udara di Jabodetabek 2021-2023 saja misalnya, temuan PM 2,5 di wilayah itu cukup tinggi dan fluktuatif. Pada April-Juli 2023 pun rata-rata PM 2,5 di Jabodetabek di atas 50 mikrogram per meter kubik.

“Jadi kita tidak pernah memenuhi standarnya WHO,” ujarnya.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Menkes
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com