...
0

Menteri KKP Bongkar 2 Dalih Jokowi Buat PP Ekspor Endapan Pasir Laut

RajaBackLink.com
menteri-kkp-bongkar-2-dalih-jokowi-buat-pp-ekspor-endapan-pasir-laut

CNN Indonesia

Senin, 12 Jun 2023 17:31 WIB

Bagikan :  

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Jokowi mengizinkan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi dengan dua alasan; reklamasi dan oseanografi. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan Jokowi mengizinkan eksploitasi dan ekspor pasir laut sedimentasi dengan dua alasan; reklamasi dan oseanografi. (arsip.KKP).

Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono buka-bukaan soal alasan Presiden Jokowi menerbitkan aturan pengelolaan dan pembukaan kembali ekspor pasir laut hasil sedimentasi.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam Pasal 6 beleid tersebut, pemerintah memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk menyedot pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Sakti menjelaskan alasan pertama, maraknya reklamasi di Tanah Air. Ia mencontoh reklamasi itu seperti yang terjadi di Jawa Timur, dekat IKN, Batam, Jakarta, hingga Banten.

Ia menuturkan asal-usul penggunaan pasir untuk reklamasi tersebut tidak jelas. Sakti bahkan mencurigai pasir itu diambil dari pulau-pulau kecil.

“Dari mana nih barang, jangan-jangan satu- dua pulau hilang. Itu lah filosofi kemudian diterbitkannya (PP Nomor 26 tahun 2023) di kami,” ujarnya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi IV DPR RI, Senin (12/6).

Menurut Sakti, PP Nomor 26 Tahun 2023 itu dapat mengatur penggunaan pasir untuk reklamasi. Dalam beleid itu, pasir laut yang digunakan harus dari hasil sedimentasi.

Adapun penentuan apakah pasir laut hasil sedimentasi atau bukan, akan ditetapkan oleh tim riset khusus.

Alasan kedua, posisi Indonesia yang berada di tempat berputarnya arus. Sakti menyebut peristiwa oseanografi itu mengakibatkan sedimentasi.

Dengan kata lain, sedimentasi di Indonesia kerap terjadi, sehingga terjadi pendangkalan. Selain itu, sedimentasi juga terjadi di muara sungai.

Dengan begitu, pendangkalan pun terjadi di muara sungai hingga pelabuhan-pelabuhan. Menurutnya, pendangkalan itu berbahaya bagi alur pelayaran dan merusak lingkungan.

Oleh karena itu, pasir laut dari hasil sedimentasi harus dibersihkan.

“Filosofi pp ini adalah salah satunya ini barang yang merusak lingkungan karena kalau dia menutupi terumbu karang, menutupi padang lamun, ya itu sudah pasti merusak lingkungan,” kata Sakti.

Nah, untuk mendetailkan mekanisme pemanfaatan pasir laut sedimentasi itu, Sakti mengatakan pihaknya akan menerbitkan peraturan menteri (Permen) kelautan dan perikanan. 

Aturan ia targetkan selesai tahun ini.

[Gambas:Video CNN]

“Harus (selesai tahun ini), kami harapkan begitu,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6).

Sakti menuturkan peraturan teknis itu akan sangat detil karena menyangkut pelaksanaan. Karenanya, pihaknya pun akan melibatkan banyak pemangku kepentingan.

“Dalam hal ini mitra kerja, para pakar dan ahli, untuk kemudian supaya tidak ada keliru, karena itu kan menyangkut pelaksanaannya tidak boleh salah,” imbuhnya.

Sakti menegaskan PP Nomor 26 tahun 2023 tadi tidak bisa dijalankan kalau peraturan menteri kelautan dan perikanan belum keluar. Ia menambahkan kelak dalam peraturan menteri yang sedang ia susun, pihaknya juga akan mengatur harga ekspor dari pasir laut hasil sedimentasi.

(mrh/agt)

Bagikan :  

Menteri
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com