0

Pengacara Sebut 30 Warga Rempang Jadi Tersangka Tanpa Bukti Lengkap

RajaBackLink.com
pengacara-sebut-30-warga-rempang-jadi-tersangka-tanpa-bukti-lengkap

Jakarta, CNN Indonesia

Pengacara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Teo Reffelsen mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam penetapan 30 warga Rempang yang dijadikan tersangka saat aksi menolak relokasi untuk proyek strategis nasional (PSN) Eco-City.

Salah satunya, mereka ditetapkan sebagai tersangka tanpa alat bukti yang cukup. Teo menyebut hal itu terungkap dalam sidang praperadilan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penetapan para tersangka tidak didasarkan pada 2 alat bukti yang cukup, sah, dan relevan, karena para tersangka rata-rata ditetapkan tersangka pada rentang waktu 11 s/d 12 September 2023,” kata Teo kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (4/11).

Teo menyebut dalam fakta persidangan diketahui jika ternyata semua keterangan saksi, ahli, dan bukti surat didapatkan serta dibuat menyusul.

“Seperti Keterangan saksi didapatkan pada tanggal 12-18 September, keterangan ahli didapatkan 23 dan 25 Oktober, dan hasil visum didapatkan 5 Oktober,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Teo, berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP jo. Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 sudah selayaknya Penetapan tersangka mereka dibatalkan PN Batam.

“Karena tidak didahului dengan 2 alat bukti yang cukup, sah dan relevan,” ucap dia.

Aktivis Walhi itu juga mengungkapkan surat penangkapan dan penahanan terlambat diberikan kepada keluarga. Selain itu, suratnya disampaikan dengan prosedur yang tidak layak.

“Bahkan ada keluarga yang menerima pada tanggal 26 Oktober 2023 setelah permohonan praperadilan dimasukkan ke PN Batam,” tuturnya.

“Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) KUHAP Jo. Putusan MK No. 3/PUU-XI/2013 maka surat surat tersebut harus dinyatakan tidak sah karena melewati batas 7 hari,” lanjutnya.

Kejanggalan terakhir, kata Teo, Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) hanya diberitahukan ‘secara lisan’ kepada tersangka.

Padahal, menurut Putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan beberapa preseden putusan pengadilan, penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan, bukan sekadar memberitahukan.

Oleh karena itu, Teo menilai seharusnya penyidikan terhadap para tersangka harus dikatakan tidak dan dan batal demi hukum. Dia pun berharap agar majelis PN Batam mengabulkan praperadilan warga Rempang.

“Berdasarkan ketiga fakta tersebut seharusnya semua permohonan praperadilan ini dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Batam,” ucap Teo.

“Karena jika tidak PN Batam hanya akan memparipurnakan ketidakadilan yang diterima para tersangka dan kesalahan yang dilakukan oleh Polresta Barelang dan Polda Kepulauan Riau,” imbuhnya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabarib untuk meminta penjelasan atas temuan fakta persidangan itu. Namun, hingga saat tulisan ini ditulis, Tigor juga belum merespons.

Ribuan warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau terancam harus meninggalkan tempat tinggalnya karena akan ada pembangunan PSN Eco-city.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) itu akan menggunakan lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luasan PulauRempang16.500 hektare untuk proyek tersebut.

Ribuan warga itu tak terima harus angkat kaki dari tanah yang sudah ditinggalinya jauh sebelum Indonesia memproklamasikan kemerdekaan. Mereka gigih mempertahankan tempat tinggalnya, meski aparat TNI-Polri dikerahkan agar wargaRempangsetuju direlokasi.

Bentrok tak terelakan. Pada tanggal 7 dan 11 September 2023, bentrokan sempat pecah. Polisi menyemprotkan gas air mata hingga anak-anak dilarikan ke rumah sakit. Hingga saat ini, 43 orang yang menolak relokasi ditangkap dengan dituduh provokator.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Pengacara
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com