...
0

Penjelasan KPK soal Rumah Rafael Alun di Simprug Masih Dihuni Anak

RajaBackLink.com
penjelasan-kpk-soal-rumah-rafael-alun-di-simprug-masih-dihuni-anak

KPK memastikan bakal mengeksekusi rumah Rafael Alun jika sudah ada putusan pengadilan. Rumah akan dikosongkan dan dilelang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal rumah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo di Simprug, Jakarta Selatan, yang sudah disita namun tetap dihuni oleh anaknya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan dalam proses penyidikan merupakan bagian yang akan dibuktikan di Pengadilan.

Apabila Rafael divonis bersalah atas kasus korupsi dan harta yang disita tersebut dirampas, terang Ali, maka KPK akan melakukan eksekusi dengan cara rumah dikosongkan dan dilelang untuk kas negara.

“Adapun secara teknis, barang sitaan berupa rumah ataupun bangunan dalam proses penyitaan di penyidikan dapat dilakukan perawatan dengan cara dititip rawat kepada penghuninya,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (5/7).

“Namun, sama sekali barang tersebut tidak dapat dialihkan kepada pihak lain oleh penghuni dimaksud,” imbuhnya.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini memastikan KPK masih terus memantau aset-aset sitaan para tersangka korupsi dan memastikan nilainya tidak berkurang secara ekonomis.

“Sehingga untuk itu lah KPK sejak tahun 2020 telah membentuk direktorat khusus yang menangani dan mengelola barang bukti, sitaan dan rampasan serta melakukan eksekusinya,” kata Ali.

Akun Twitter @logikapolitikid sebelumnya menginformasikan rumah Rafael di Simprug yang telah disita KPK masih dihuni oleh anaknya. Akun ini menilai KPK telah berbohong.

[Gambas:Twitter]

Adapun KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.

KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Penjelasan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com