...
0

Perusahaan Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Terancam Bui-Denda Rp1 M

RajaBackLink.com
perusahaan-telat-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-terancam-bui-denda-rp1-m

Perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya dapat dikenakan sanksi ancaman penjara maksimal delapan tahun hingga denda Rp1 miliar. Perusahaan yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan pekerjanya dapat dikenakan sanksi ancaman penjara maksimal delapan tahun hingga denda Rp1 miliar. (Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia

Perusahaan yang terlambat membayarkan iuran BPJS Kesehatan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana, berupa ancaman penjara maksimal delapan tahun hingga denda Rp1 miliar. 

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Ketentuan pidana ini tertuang pada Pasal 55 UU tersebut yang menyebutkan bahwa pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya dalam memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan, maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Adapun kewajiban pembayaran iuran yang wajib dilakukan agar tidak dikenakan denda tertuang dalam Pasal 19. Disebutkan bahwa:

1. Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

2. Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS.

Jika dua kewajiban pembayaran iuran ini diabaikan, maka perusahaan siap-siap dikenakan sanksi pidana seperti yang tercantum pada Pasal 55.

Selain kewajiban pembayaran iuran, perusahaan juga diharuskan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sebab, setiap orang (termasuk orang asing) yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.

Dalam Pasal 15 UU ini, disebutkan bahwa:

1. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

2. Pemberi kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat satu wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Jika ketentuan pendaftaran peserta tidak dilaksanakan oleh pemberi kerja atau perusahaan, maka akan dikenakan sanksi administratif yang dituangkan dalam Pasal 17 UU ini, yakni berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang bakal diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Untuk sanksi teguran tertulis dan denda dilakukan oleh BPJS. Sedangkan, sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah atas permintaan BPJS.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/dzu)

Perusahaan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com