...
0

Poin Dugaan Korupsi SYL: Uang Rp30 Miliar dan 12 Senjata Api

RajaBackLink.com
poin-dugaan-korupsi-syl:-uang-rp30-miliar-dan-12-senjata-api

Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Di antaranya yaitu penetapan tersangka hingga penggeledahan di sejumlah tempat.

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah informasi mengenai proses penegakan hukum tersebut, di antaranya sebagai berikut.

Menteri SYL tersangka

KPK dikabarkan sudah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka,” ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (29/9).

Penetapan status tersangka ini seiring dengan dinaikkannya status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Pemerasan

KPK menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam kasus ini.

“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (29/9).

“Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (Pasal) 12 e,” lanjut dia.

Pasal itu berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

Amankan 12 senpi & uang Rp30 miliar

Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan 12 unit senjata api, dokumen diduga terkait perkara hingga uang sekitar Rp30 miliar dari penggeledahan di rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat, 28-29 September 2023.

Sejumlah barang bukti tersebut akan dianalisis untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.

“Sejauh ini [uang] puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud,” kata Ali.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah tentunya terkait dengan temuan [senjata api] dalam proses geledah dimaksud,” tambahnya.

Polda Metro Jaya menyebut 12 senjata api tersebut terdiri dari jenis revolver S&W atau Smith and Wesson hingga Tanfoglio.

Geledah kantor Kementan

KPK turut menggeledah Kantor Kementan pada Jumat (29/9). Setidaknya terdapat tiga ruang yang digeledah yakni ruang kerja menteri, ruang kerja sekretaris jenderal dan ruang kepala organisasi dan kepegawaian Kementan.

“Terkait geledah di Kementerian Pertanian sampai siang ini [Jumat] masih berlangsung di ruang menteri dan sekjen kementerian pertanian,” ucap Ali.

Tepis tudingan politis

KPK menegaskan penanganan kasus ini murni sebagai proses penegakan hukum, tidak terkait dengan perpolitikan jelang Pemilu 2024.

“Kami ingin tegaskan sekali lagi sama sekali tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang KPK lakukan saat ini dikaitkan dengan politik,” kata Ali.

“Kami penegak hukum secara terbuka [menyampaikan] bagaimana kerja-kerja KPK ini dilakukan. Bisa diuji. Di proses awal penetapan tersangka beberapa kali diuji di depan hakim Praperadilan. Kemudian di ujung juga dapat diuji di (pengadilan) tipikor,” tegasnya.

SYL disebut di luar negeri

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengatakan SYL tidak berada di Indonesia saat rumah dinasnya digeledah KPK.

Sahroni menyebut koleganya tersebut sedang berada di Roma, Italia, dalam rangka mengikuti forum pangan.

“Pak Mentan ada di Roma untuk forum pangan,” kata Sahroni kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (29/9).

Ia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Upaya perintangan penyidikan

KPK mengungkapkan ada pihak tertentu yang berupaya merintangi proses penyidikan saat penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Jumat (29/9) malam.

“Saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/9).

“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” lanjut dia.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengingatkan kepada pihak-pihak di internal Kementan RI untuk tidak menghalangi maupun merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

“Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud,” ucap Ali.

Pasal itu berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Dugaan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com