...
0

Sidang Haris-Fatia vs Luhut Diwarnai Debat Buka Isi Flashdisk Bukti

RajaBackLink.com
sidang-haris-fatia-vs-luhut-diwarnai-debat-buka-isi-flashdisk-bukti

JPU menolak permintaan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia untuk meminta saksi membuka flashdisk yang berisi video bukti di dalam sidang. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berjabat tangan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (8/6/2023). (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia

Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti diwarnai cekcok antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (24/7) ini, anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Herry Priyanto yang menjadi saksi ditanya beberapa hal terkait barang bukti dokumen pendukung oleh kuasa hukum Haris dan Fatia.

Herry mengatakan ia melakukan penelitian atau analisis forensik terhadap dokumen terkait pencemaran nama baik Luhut dari sebuah flashdisk yang diberikan penyidik kepadanya. Di dalam alat penyimpan file tersebut terdapat dokumen video yang diduga mencemarkan nama baik Luhut.

Ia menerangkan video tersebut didapat dan diunduh dari media sosial YouTube. Setelah ia menerangkan hal tersebut, kuasa hukum Haris dan Fatia mempertanyakan beberapa hal terkait keaslian data dokumen, waktu mengunduh data, dan dari mana dokumen itu didapatkan.

Kuasa hukum Haris dan Fatia lantas meminta membuka dokumen dalam flasdisk bukti tersebut agar saksi bisa memverifikasi apakah dokumen yang menjadi barang bukti tersebut asli dan tidak rusak.

Namun, jaksa penuntut umum menolak flashdisk berisi bukti itu dibuka dengan alasan file tersebut hanya bisa dibuka menggunakan alat tertentu.

“Bisa tidak file itu dibuka? Saya keberatan, mohon ketegasannya yang mulia. Kami berhak bertanya ini berkaitan dengan keaslian. Kenapa JPU menolak untuk (membuka) apakah file-nya itu corrupt? Apakah filenya itu bohongan?” tanya kuasa hukum Haris Fatia.

JPU lantas menimpali kuasa hukum Haris dan Fatia. Menurutnya, bukti tersebut tidak bisa dibuka tanpa alat yang sesuai dengan prosedur ahli forensik.

“Ahli sudah bersaksi, ahli sudah menyatakan tidak bisa dibuka tanpa alat, harus menggunakan alat,” teriak JPU untuk membalas kuasa hukum Haris dan Fatia.

Setelah momen panas itu terjadi, rekan JPU lainnya mengambil alih mikrofon untuk menenangkan suasana. JPU lantas menjelaskan kembali bahwa file tersebut hanya bisa dibuka dengan tata cara tertentu.

“Izin yang mulia. Bukan tidak bisa dibuka, tapi ada tata cara digital forensik agar tidak merusak barang bukti elektronik, bukan tidak bisa dibuka, tapi khawatir file itu rusak,” tutur JPU.

Haris sindir jaksa tak bolehkan buka flashdisk: Susah amat!?

Pada kesempatan itu, Haris selaku terdakwa menyindir jaksa yang tak memperkenankan flashdisk berisi video bukti itu dibuka dalam persidangan.

“Kan sebenarnya gampang, flashdisk dicolok ke laptop lalu munculnya apa. Kami dari tadi bertanya-tanya, bahan awalnya saksi ahli yang baik dan pintar ini apa? Kita ingin diuji, itu aja, kita enggak menolak hasilnya. Ini sidang pembuktian,” ujar Haris.

Menurutnya, JPU hanya membutuhkan sebuah laptop untuk membuka file tersebut. 

“Saya cuma minta, itu dicolokin lalu munculnya apa. Saya butuh pembuktian, ini bukan kasus asusila atau kasus di bawah umur. Saya terdakwa berkepentingan file itu dibuka. Sesimpel itu aja, susah amat,” kata Haris.

Majelis Hakim lantas ikut turut tangan untuk menenangkan kedua belah pihak. Ia mengizinkan file tersebut dibuka di dalam persidangan jika saksi menyanggupi lantaran ada beberapa prosedur yang diklaim musti dilewati untuk membuka file tersebut

“Ini di sini ada prosedurnya, harus menggunakan alat. Bukan kami tidak mengizinkan, kami izinkan kok,” ucap hakim.

Kuasa hukum Haris dan Fatia kemudian bertanya kembali terkait kesanggupan saksi dan JPU untuk membuka file tersebut. Majelis Hakim juga turut meminta agar file tersebut bisa dibuka dalam persidangan.

“Kami hanya bertanya, apakah alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan ini bisa dibuka oleh jaksa penuntut umum? Jika dipinjamkan laptop, apakah bisa dibuka file tersebut tanpa harus menganalisis?” ucap kuasa hukum Haris dan Fatia.

“Bisa tidak dibuka sesuai dengan keinginan penasihat hukum untuk membuktikan keaslian barang bukti tersebut?” tambah Hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Herry Priyanto  yang menjadi saksi lantas menyanggupi untuk membuka flashdisk tersebut dengan alat yang digunakan Puslabfor.

“Bisa tapi saya butuh alatnya,” ujar Herry.

(psr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Sidang
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com