...
0

Sidang Praperadilan Keponakan Wamenkumham Kembali Ditunda

RajaBackLink.com
sidang-praperadilan-keponakan-wamenkumham-kembali-ditunda

Sidang gugatan praperadilan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik. Ilustrasi. Sidang praperadilan keponakan Wamenkumham kembali ditunda lantaran Bareskrim kembali mangkir. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej, Archi Bela terkait kasus pencemaran nama baik.

Awalnya, sidang praperadilan itu dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni lalu. Sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada hari ini, Senin (12/6). Namun, kembali ditunda dengan alasan yang sama.

Kuasa Hukum Archi Bela, Elsa Rianty mengatakan penundaan kembali dilakukan lantaran pihak termohon yakni Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri tidak hadir untuk kedua kalinya.

“Tadi sempat kita memberi masukan juga dan Alhamdulillah itu diakomodir oleh hakim dan diterima panggilan hari Kamis sidang,” kata Elsa.

Meski demikian, Elsa mengaku tak ingin sidang praperadilan itu ditunda terlalu lama. Sebab, dia khawatir permohonan yang diajukannya gugur.

“Kami tidak mau ini ditunda sampai satu minggu. Ternyata proses berjalan perkara pokoknya akan dilimpahkan, berarti kalau itu sudah dilimpahkan otomatis ini gugur permohonan kita. Kita tidak mau,” ucapnya.

Elsa menyebut hakim akan memanggil satu kali lagi Bareskrim. Jika kembali mangkir, maka akan langsung dilakukan pemeriksaan.

“Hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan,” tuturnya.

Archi Bela mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 29 Mei 2023. Permohonan teregister dengan nomor perkara: 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Archi menggugat Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Eddy.

Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum yang diajukan Archi.

Archi ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terhadap Eddy. Archi pun telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri.

Archi dilaporkan oleh Eddy Hiariej ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan Eddy itu terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tindak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Kemudian, laporan Eddy diambil alih oleh Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022.

Archi dijerat atas Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Sidang
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com