...
0

Simak Ya Traveler, Ini Perbedaan Visa Kunjungan dengan Visa On Arrival

RajaBackLink.com
simak-ya-traveler,-ini-perbedaan-visa-kunjungan-dengan-visa-on-arrival

Turis asing yang memakai Visa On Arrival (VOA) memperoleh waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A. Ilustrasi turis asing. (Istockphoto/Vasyl Dolmatov)

Jakarta, CNN Indonesia

Untuk bisa datang ke Indonesia, wisatawan mancanegara atau turis asing bisa menggunakan visa kunjungan wisata atau Visa On Arrival (VOA). Apa sih perbedaan di antara keduanya?

Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, perbedaan mendasar di antara Visa On Arrival dengan visa kunjungan wisata adalah pada masa berlaku.

Sub Koordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menerangkan, turis asing yang memakai VOA memperoleh waktu tinggal yang lebih singkat dibandingkan pemegang visa kunjungan wisata B211A.

Dia menambahkan, izin tinggal kunjungan untuk turis asing pemegang VOA berlaku selama 30 hari, dan dapat diperpanjang cuma satu kali dengan jangka waktu tinggal selama 30 hari ke depan.

Sementara pemegang visa kunjungan wisata dapat diberikan untuk jangka waktu tinggal 60 hari. Visa kunjungan juga bisa diperpanjang sampai empat kali perpanjangan. Dengan kata lain, ucap Achmad, turis asing bisa tinggal di Indonesia paling lama 180 hari dengan visa kunjungan wisata.

Selain itu, izin tinggal kunjungan yang berasal dari VOA juga tidak bisa dialihstatuskan. Lain halnya dengan izin tinggal kunjungan dari visa kunjungan wisata yang dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS).

“VOA dapat diajukan tanpa memerlukan penjamin atau sponsor. Itu salah satu alasan izin tinggal kunjungan dari VOA tidak bisa alih status menjadi ITAS,” papar Achmad Nur Saleh.

Belum lama ini Indonesia mencabut sementara aturan bebas visa untuk turis asing dari 159 negara mulai 7 Juni 2023. Kebijakan ini tertera dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Sebelumnya, bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak bisa diperpanjang. Kini, hanya turis dari negara anggota ASEAN yang bisa masuk Indonesia dengan bebas visa.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Simak
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com