0

Batal Dikomando Menkes, BPJS Kesehatan Tetap di Bawah Presiden

RajaBackLink.com
batal-dikomando-menkes,-bpjs-kesehatan-tetap-di-bawah-presiden

Batal di bawah menkes, BPJS Kesehatan tetap bertanggung jawab kepada presiden di UU Kesehatan baru. Batal di bawah menkes, BPJS Kesehatan tetap bertanggung jawab kepada presiden di UU Kesehatan baru. (Foto: ANTARA FOTO/OLHA MULALINDA)

Jakarta, CNN Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tetap di bertanggung jawab kepada presiden dalam UU Kesehatan baru. Tadinya, dalam berbagai draf yang beredar saat pembahasan di DPR, sempat muncul klausul BPJS Kesehatan berada di bawah komando menteri kesehatan (menkes).

Dalam salah satu draf, kewenangan baru menkes itu diatur dalam Pasal 425 RUU Kesehatan. Posisi BPJS Kesehatan berada di bawah Menteri Kesehatan dalam pengelolaan program JKN, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berada di bawah Menteri Ketenagakerjaan dalam mengelola program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, dalam draf RUU itu juga memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan menteri.

Namun, setelah RUU Kesehatan ini disahkan kemarin (11/7), kewenangan menkes mengontrol BPJS Kesehatan tersebut tak ada.

Wacana pemindahan tanggung jawab ini memang sempat mendapatkan tentangan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Menurutnya, jika hal itu terjadi maka bisa melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). UU tersebut menyatakan menteri tidak bisa mengontrol atau mengusulkan pemberhentian direksi maupun dewan pengawas.

Pasalnya, direksi dan dewan pengawas bertanggung jawab langsung ke presiden. Ia menegaskan BPJS sebagai lembaga jaminan sosial institusional harus berdiri sendiri (independen).

“Iya kalau BPJS seperti itu (ingin tetap independen),” ujarnya saat ditemui di Komplek DPR RI, Jakarta, Kamis (9/2).

Ia menambahkan saat ini dengan regulasi yang berlaku kinerja BPJS Kesehatan sudah baik.

“Tanya saja, BPJS semakin bagus atau semakin jelek? Memang masih ada masalah, masih ada hal yang jelek, masih ada. Tapi bukan berarti kemudian diubah secara mendasar tanpa satu pertimbangan secara filosofis, secara yuridis, secara operasional praktis. Itu harus dipertimbangkan secara matang,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Batal
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com