0

Denny Indrayana dan MK Berdamai soal Polemik Sistem Pemilu

RajaBackLink.com
denny-indrayana-dan-mk-berdamai-soal-polemik-sistem-pemilu

Jakarta, CNN Indonesia

Ahli hukum tata negara Denny Indrayana telah berdamai dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam dugaan pelanggaran etik advokat buntut pernyataan soal bocoran sistem pemilu.

“Iya sudah. Memang tadi sudah sidang pengucapan putusan perjanjian perdamaian,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/12).

Sebelumnya, Denny dilaporkan etik oleh MK ke Kongres Advokat Indonesia (KAI) imbas pernyataan terkait bocoran sistem pemilu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar mengatakan Denny selaku teradu, Ketua MK Suhartoyo selaku pengadu dengan didampingi dirinya, dan kuasa hukum kedua pihak hadir pada sidang hari ini.

Dia mengungkap perdamaian ini didasari usulan dari Denny. Usulan itu disampaikan pada sidang sebelumnya. Kala itu, sembilan hakim konstitusi disebut turut hadir.

“Jadi memang sebelum ini kan sidang terakhir itu memang Prof. Denny mengusulkan menyampaikan untuk perdamaian gitu. Menyampaikan penyesalan telah menyampaikan berita-berita yang kemudian heboh itu,” jelas Fajar.

Kemudian, kata Fajar, ada pihak yang ditunjuk sebagai mediator pada perkara ini. Setelahnya, kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai serta membubuhkan tanda tangan.

Senada, Denny mengatakan Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) kembali menggelar sidang perkara Nomor: 01/DK.JKT/VIII/2023 dengan agenda pembacaan putusan perdamaian pada hari ini. Ia menyebut kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai.

Denny menerangkan dalam persidangan sebelumnya, pada 23 Oktober 2023, para pihak sepakat untuk menempuh upaya perdamaian dengan menunjuk Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sebagai mediator.

Dia menyebut penandatanganan perjanjian perdamaian, dilakukan sebelumnya oleh kedua belah pihak pada Senin (6/11) lalu.

Denny mengklaim nama baiknya selaku teradu dipulihkan sepenuhnya.

“Laporan itu akhirnya berujung damai, dan nama baik Denny Indrayana selaku teradu dipulihkan sepenuhnya,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Senin (4/12).

Selain itu, Denny menyebut kedua belah pihak bersepakat untuk saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan muruah lembaga peradilan, termasuk profesi masing-masing selaku penegak hukum.

Dia menerangkan keduanya juga berjanji untuk terus memperjuangkan negara hukum yang demokratis berlandaskan UUD 1945.

Dalam keterangannya, Denny menyatakan akan terus konsisten melakukan kontrol terhadap lembaga peradilan konstitusi, MK, ataupun lembaga peradilan lainnya.

Sebelumnya, Denny pernah melontarkan pernyataan yang menyita perhatian publik mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang saat itu sedang ditangani MK.

Denny mengatakan MK bakal mengabulkan pemohon dalam sidang putusan. Apabila dikabulkan, maka pemungutan suara pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

MK pun membantah pernyataan Denny. Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut majelis hakim belum menentukan putusan saat Denny mengucapkan tersebut.

MK menolak permohonan untuk seluruhnya, sehingga pemilu akan tetap dilakukan dengan sistem proprsional terbuka (coblos caleg). Putusan MK itu tak sama dengan pernyataan Denny Indrayana.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Denny
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com