...
0

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Hari Ini

RajaBackLink.com
dewas-kpk-gelar-sidang-etik-johanis-tanak-hari-ini

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjalani sidang etik hari ini terkait pesan percakapan dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite Johanis Tanak saat prosesi sumpah jabatan pelantkan Wakil Ketua KPK. Hari ini, Kamis (27/7), Johanis Tanak disidang etik Dewas KPK. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada hari ini, Kamis (27/7).

Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin (24/7) Johanis tidak bisa menghadiri sidang lantaran sedang cuti.

“Jadi digelar, pukul 09.00 WIB tapi tertutup untuk umum,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui pesan tertulis, Kamis (27/7).

Berdasarkan peraturan internal Dewas KPK, pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik insan KPK digelar secara tertutup. Sidang akan dibuka untuk umum ketika masuk agenda pembacaan putusan.

Albertina mengatakan majelis etik Dewas KPK tetap pada jadwal meskipun belum mendapat konfirmasi kehadiran Johanis.

“Majelis tetap sidang sesuai jadwal,” kata Albertina.

Dewas KPK memutuskan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terlapor Johanis Tanak. Hal ini berkaitan dengan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik Johanis berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti, Dewan Pengawas juga menemukan, ini temuan dari Dewan Pengawas, percakapan lain antara saudara Johanis Tanak dengan Sihite yang dilakukan pada tanggal 27 Maret 2023, yang bersamaan waktunya dengan kegiatan penggeledahan [kasus tukin] dan saudara Johanis Tanak juga sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK. Jadi, ini temuannya ada percakapan lain,” tutur Albertina beberapa waktu lalu.

Mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini menuturkan Johanis sempat mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Sihite. Pesan tersebut kemudian langsung dihapus.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Dewas
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com