...
0

Dewas KPK Klaim Tak Ada Wewenang Pecat Petugas Lecehkan Istri Tahanan

RajaBackLink.com
dewas-kpk-klaim-tak-ada-wewenang-pecat-petugas-lecehkan-istri-tahanan

CNN Indonesia

Senin, 26 Jun 2023 17:28 WIB

Bagikan :  

Dewas menyebut pelanggaran disiplin etik di KPK hanya memberi sanksi moral lantaran pegawai lembaga antirasuah sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Situasi rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi. (CNN Indonesia/Taufik Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean mengaku tak bisa memberikan usulan pemecatan terhadap pegawainya yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan lembaga antirasuah.

Menurutnya, Dewas tak punya wewenang untuk memecat pegawai. Meski demikian, dia memastikan laporan atas kasus pelecehan terhadap istri tahanan sudah masuk ke KPK.

“Wah, kita enggak bisa. Harus disiplin dulu, kita tidak punya wewenang untuk memecat orang, pegawai. Tidak ada,” ujar Tumpak kepada wartawan dan sudah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (26/6).

Menurutnya, kasus tersebut sudah dianjurkan agar dikenakan pelanggaran disiplin. Dia mengatakan pelanggaran moral masuk ke ranah disiplin dan akan diurus sekretaris jenderal KPK ke bagian inspektorat.

“Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi, silakan tanya Inspektorat,” tuturnya.

Dia mengatakan pelanggaran disiplin etik di KPK atas kejadian itu hanya memberi sanksi moral lantaran pegawai lembaga antirasuah sudah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tumpak mengaku tak mengetahui apakah pelaku pelecehan terhadap istri tahanan KPK dipecat atau diberhentikan dari lembaga antirasuah.

“Apakah dia diberhentikan, dipecat, atau bagaimana, saya enggak tahu. Saksinya hanyalah sanksi moral. kenapa begitu? itu aturan ASN,” kata dia.

Di sisi lain, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pelaku pelecehan terhadap istri tahanan sudah tak bertugas untuk lembaga antirasuah.

“Tidak bertugas lagi di rutan KPK,” ujar Albertina Ho kepada wartawan dan sudah dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (26/6).

Sebelumnya, dugaan tindakan asusila yang dilakukan petugas rumah tahanan (rutan) KPK berinisial M kepada istri tahanan menjurus ke dugaan pelecehan seksual.

Sang petugas rutan KPK bahkan sempat menunjukkan alat vitalnya atas inisiatif sendiri ketika melakukan video call dengan istri tahanan.

Dalam dokumen salinan putusan dikeluarkan Dewan Pengawas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber CNNIndonesia.com, terungkap juga perilaku ‘M’ yang memaksa istri tahanan KPK untuk menunjukkan bagian tubuhnya yang vulgar, baik saat menelepon maupun video call.

Beberapa kali, M juga mengajak sang istri tahanan untuk menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan ditolak oleh B. Kasus ini sendiri telah diketahui oleh Dewas KPK dan M sudah disidang etik.

Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M selaku petugas rutan KPK. Sang petugas rutan KPK itu sendiri membenarkan dan tidak membantah kesaksian dari B.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya telah menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah diberikan sanksi, tanpa merinci sanksi apa yang didapat petugas rutan KPK berinisial M tersebut.

Baru dari dokumen salinan putusan yang dikeluarkan Dewas KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023 yang diterima dari sumber CNN, terkuak bahwa Terperiksa atau petugas rutan KPK berinisial M itu cuma diberikan sanksi permintaan maaf secara terbuka dan tidak langsung.

(psr/ain)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

Dewas
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com