0

Dewas KPK Sebut Johanis Tanak Minta Sidang Etik Diundur karena Cuti

RajaBackLink.com
dewas-kpk-sebut-johanis-tanak-minta-sidang-etik-diundur-karena-cuti

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta sidang etik pemeriksaan dirinya yang dijadwalkan pada 24 Juni 2023 untuk dimundurkan karena pada hari itu masih cuti. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta sidang etik pemeriksaan dirinya yang dijadwalkan pada 24 Juni 2023 untuk dimundurkan karena pada hari itu masih cuti. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta sidang dugaan pelanggaran kode etik pada 24 Juli diundur.

“Ya benar, pak JT [Johanis Tanak] minta sidang diundur. Diundur kapan, akan diputus dalam sidang Senin tanggal 24 Juli,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi, Jumat (21/7).

Syamsuddin mengatakan alasan Johanis minta sidang etik diundur karena sedang cuti.

“Sedang cuti untuk urusan keluarga,” imbuh dia.

CNNIndonesia.com telah menghubungi Johanis Tanak untuk mengonfirmasi hal tersebut. Namun, belum direspons hingga berita ini dinaikkan.

Selain itu, CNNIndonesia.com pun menghubungi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa untuk mengonfirmasi tanggal cuti Johanis Tanak tersebut. Namun, pertanyaan yang dilayangkan belum direspons.

Dewas KPK dijadwalkan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Johanis pada 24 Juli.

“Akan disidangkan hari Senin tanggal 24 Juli, tapi tertutup untuk umum,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Senin (17/7).

Albertina tidak merinci susunan majelis yang akan mengadili Johanis.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan pihaknya telah membentuk majelis hakim etik yang ditugaskan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Johanis.

Sidang etik Jonanis ini berkaitan dengan dugaan komunikasi antara Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Albertina menjelaskan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Johanis ini sudah cukup bukti untuk disidangkan.

“Dewan Pengawas menemukan ada komunikasi antara saudara Johanis Tanak dan saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite yang dilakukan pada 27 Maret 2023 setelah saudara Johanis Tanak menjabat sebagai pimpinan KPK. Untuk hal ini, cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” jelas Albertina.

Johanis diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

(pop/kid)

[Gambas:Video CNN]

Dewas
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com