...
0

Dugaan Makelar Kasus di Balik Perkara Korupsi BTS Kominfo

RajaBackLink.com
dugaan-makelar-kasus-di-balik-perkara-korupsi-bts-kominfo

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan dugaan makelar kasus ini muncul usai mendengar kesaksian Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan. Sejumlah tersangka korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, seperti Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif sudah dibawa ke meja hijau. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia

Kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo memasuki babak baru. Muncul dugaan makelar kasus yang berupaya menghentikan penyidikan kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara Rp8 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan itu muncul usai mendengar kesaksian Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

‘Nyanyian’ Irwan ini juga berujung pada pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam kasus ini.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan, Dito Ariotedjo diduga menerima uang Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo pada November-Desember 2022.

Dito telah mengklarifikasi tudingan seputar kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Politikus Golkar itu tak berbicara banyak terkait pemeriksaannya sebagai saksi.

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar, saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui dan saya alami, untuk materi detailnya lebih baik yang berwenang yang menjelaskan,” kata Dito usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (3/7).

Kuntadi mengatakan Irwan mengaku sempat mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah uang agar proses penyidikan kasus BAKTI Kominfo tidak berjalan.

“Jadi informasi yang berkembang berdasarkan keterangan dari saudara IH (Irwan Hermawan), bahwa dia mengumpulkan uang, menyerahkan uang dalam rangka untuk mengupayakan penyidikan tidak berjalan,” kata Kuntadi.

Dalam dokumen penyidikan, Irwan membeberkan kepada penyidik Kejagung terkait aliran dana untuk menghentikan perkara tersebut.

Pria 52 tahun itu menyerahkan uang sebesar Rp119 miliar kepada beberapa pihak di BAKTI Kominfo serta sejumlah pihak lain, terkait upaya penyelesaian perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G.

Irwan merinci menyerahkan uang sekitar Rp6,2 miliar kepada pihak BAKTI. Di antaranya; Rp1,5 miliar ke Elvano Hatorangan selaku pejabat pembuat komitmen proyek BAKTI; pegawai BAKTI Latifah Hanum sebesar Rp1,7 miliar; dan Anang Latif Rp3 miliar.

Irwan juga menyerahkan uang Rp6 miliar kepada Setyo. Setyo merupakan pengacara yang ditunjuk X, seseorang yang menurut Irwan tak bisa disebutkan namanya di tingkat penyidikan.

Selain itu, Irwan juga turut menyerahkan uang sebesar Rp52,5 miliar kepada X.

Ia juga menyerahkan uang melalui Galumbang kepada sejumlah pihak lainnya sebesar Rp43,5 miliar. Rinciannya yaitu pihak X Rp1,5 miliar; pihak Y Rp10 miliar; pihak Z sebesar Rp27 miliar; serta Edward Hutahean sebesar Rp15 miliar.

Irwan kemudian menyerahkan Rp10 miliar kepada Windi Purnama untuk selanjutnya diserahkan kepada Staf Kominfo. Ia juga menyerahkan uang kepada Feriandi Mirza dan anggota Pokja di Bakti Kemenkominfo sebesar Rp800 juta melalui Windi Purnama.

Kuntadi menyebut dugaan makelar kasus untuk mempengaruhi penyidikan ini sudah berada di luar pokok perkara dugaan korupsi proyek BTS.

“Keterangan yang beredar di masyarakat seperti itu, dalam rangka mengendalikan untuk mengendalikan penyelidikan. Artinya kegiatan tersebut sudah di luar pokok perkara dari kasus BTS,” imbuhnya.

Ia memastikan apabila keterangan Irwan itu memang benar, maka peristiwa itu masuk ke dalam tindak pidana perintangan penyidikan.

“Itu kan keterangan dari saudara IW tadi. Kalau memang itu ternyata faktanya ada, itu penghalang-halangan penyidikan,” ujarnya.

Kuntadi mengaku kini masih mendalami ada tidaknya upaya perintangan penyidikan yang dimaksud oleh Iwan.

Ia menekankan Kejagung juga masih melakukan pendalaman soal uang tersebut berasal dari proyek BAKTI Kominfo atau tidak.

“Jadi apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dua di antaranya yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

(mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Dugaan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com