0

Anak Eks Gubernur DKI Henk Ngantung Gugat Produsen Sariayu Rp1,5 M

RajaBackLink.com
anak-eks-gubernur-dki-henk-ngantung-gugat-produsen-sariayu-rp1,5-m

Anak Gubernur ke-6 DKI Jakarta Henk Ngantung menggugat Martina Berto produsen kosmetik Sariayu Rp1,5 miliar ke pengadilan terkait gambar Tugu Selamat Datang. Anak Gubernur ke-6 DKI Jakarta Henk Ngantung menggugat Martina Berto produsen kosmetik Sariayu Rp1,5 miliar ke pengadilan terkait gambar Tugu Selamat Datang. (iStock/Pattanaphong Khuankaew).

Jakarta, CNN Indonesia

Anak Gubernur ke-6 DKI Jakarta Hendrik Hermanus Joel Ngantung alias Henk Ngantung menggugat PT Martina Berto Tbk, produsen kosmetik Sariayu Rp500 juta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Mereka adalah; Sena Meaya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, Christie Pricilla Ngantung. Gugatan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Juli lalu dengan nomor pokok perkara 68/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan dilayangkan dengan dalih PT Martina Berto telah melanggar hak ekonomi mereka atas ciptaan sketsa/gambar “Tugu Selamat Datang” dengan menggunakannya dalam bentuk siluet pada Produk Trend Color Sari Ayu Tahun 2018 (Tema Jakarta).

Atas pelanggaran itu, mereka meminta pengadilan menghukum PT Martina Berto membayar kerugian materiil atas penggunaan sketsa ‘Tugu Selamat Datang’ pada Produk Trend Color Sari Ayu Tahun 2018 (Tema Jakarta) sebesar Rp1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap.

Mereka juga meminta pengadilan menghukum Martina Berto membayar kerugian immateriil sebesar Rp500 juta secara penuh dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“(Juga) Menghukum tergugat menghentikan seluruh proses produksi terhadap Produk Trend Color Sari Ayu Tahun 2018 (Tema Jakarta), berikut produk-produk dan/atau media promosi lainnya yang memuat gambar siluet Tugu Selamat Datang,” kata mereka seperti dikutip dari berkas permohonan gugatan.

Selain tuntutan itu, mereka juga minta pengadilan segera memerintahkan Martina Berto menarik seluruh produk yang memuat gambar siluet Tugu Selamat Datang, baik yang beredar secara nasional maupun internasional.

“(Juga) Menghukum tergugat untuk menyerahkan persediaan produk-produk yang memuat gambar siluet Tugu Selamat Datang yang tersisa, termasuk setiap kemasan produk yang ada, untuk kemudian dialihkan kepada penggugat untuk keperluan penghancuran,” kata mereka.

Jika Martina Berto tak melaksanakan putusan, mereka meminta pengadilan menghukum perusahaan itu dengan uang paksa alias dwangsom sebesar Rp5 juta per hari.

CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Direktur Utama PT Martina Berto Bryan DE Tilaar. Namun, dia masih belum mau berkomentar soal gugatan tersebut.

“Saya lagi ini mau take off di pesawat 8 jam penerbangan untuk beberapa kegiatan, jika tidak secepatnya, minggu depan 1 waktu ditanggapi, terima kasih,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Gubernur
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com