...
0

Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 9 Oktober

RajaBackLink.com
gubernur-papua-nonaktif-lukas-enembe-divonis-9-oktober

CNN Indonesia

Rabu, 27 Sep 2023 14:03 WIB

Sidang vonis Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe atas dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi bakal digelar pada Senin, 9 Oktober 2023.
Sidang vonis Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe atas dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi bakal digelar pada Senin, 9 Oktober 2023 (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia

Sidang vonis Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe atas dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi bakal digelar pada Senin, 9 Oktober 2023.

Penetapan itu diambil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat setelah menjalani sidang pembacaan duplik pada hari ini, Rabu (27/9).

“Kami sudah jadwalkan hari Senin tanggal 9 Oktober 2023 untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Lukas dituntut dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 subsider tiga tahun penjara.

Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Dalam proses persidangan ini, terungkap kasus baru yang menjerat Lukas yaitu dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu disampaikan jaksa KPK saat membacakan replik atau jawaban atas nota pembelaan (pleidoi) tim penasihat hukum Lukas pada sidang Senin (25/9).

Jaksa Yoga menjelaskan fakta-fakta yang disampaikan penasihat hukum Lukas dalam pleidoinya mengenai pramugari yang membantu Lukas memindahkan uang, membeli pesawat jet dan lainnya bukanlah fakta yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Nomor: 44/TUT.01.04/24/05/2023 Tanggal 30 Mei 2023.

“Fakta yang diungkapkan penasihat hukum tersebut merupakan hasil penyidikan atas perkara LUKAS ENEMBE YANG BARU, yang baru akan tayang di pengadilan pada episode selanjutnya,” kata jaksa Yoga saat membacakan replik.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukum yang telah melakukan “spill-spill” fakta menarik dalam episode perkara TPPU atas LUKAS ENEMBE dari hasil penyidikan baru KPK,” sambungnya.

(ryn/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Gubernur
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com