...
0

Pj Gubernur DKI Siapkan Program Insentif Kendaraan Listrik

RajaBackLink.com
pj-gubernur-dki-siapkan-program-insentif-kendaraan-listrik

Program ini disebut untuk membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan rendah emisi dibanding kendaraan konvensional. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya sedang menyiapkan program insentif kendaraan listrik. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)Putra

Jakarta, CNN Indonesia

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut pihaknya tengah menyiapkan program insentif untuk kendaraan listrik di Ibu Kota. Program ini disebut untuk membuat masyarakat beralih menggunakan kendaraan rendah emisi dibanding kendaraan konvensional.

Heru juga mengimbau masyarakat DKI agar tidak ragu menggunakan kendaraan elektrifikasi, baik menggunakan angkutan umum maupun mengkonversi motor bermesin konvensional ke penggerak listrik. Heru meyakini imbauan tersebut baik untuk kemajuan Jakarta, sehingga mendapat dukungan dari masyarakat DKI.

“Saya yakin dalam waktu tidak terlalu lama semua kendaraan roda dua di DKI baik milik jajaran Pemprov maupun masyarakat akan beralih ke motor listrik. Kami lagi memikirkan program insentif untuk mempercepat ke arah sana,” kata Heru, mengutip Antara, Minggu (2/7).

Heru menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang memproses pengadaan kendaraan elektrifikasi sebagai kendaraan dinas. Penggunaan kendaraan elektrifikasi ini menyusul Heru yang saat ini sudah menggunakan mobil hybrid dinas Toyota Kijang Innova Zenix.

“Sedang dalam proses pengadaan sesuai rencana dalam RPD (Rencana Pembangunan Daerah). Dalam waktu dekat, realisasi kendaraan berbasis energi terbarukan akan dijalankan,” ujarnya.

Menurut Heru penggunaan kendaraan elektrifikasi di Jakarta guna mendukung program nasional. Pada tahun lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang menginstruksikan pemakaian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah.

Heru mengatakan selain itu pemakaian kendaraan elektrifikasi juga bakal menurunkan konsumsi bahan bakar dan meredam emisi karbon.

“Khusus anggaran belanja BBM untuk mobil dinas akan semakin hemat. Jadi, kelak hanya alat berat (backhoe) dan lain-lainnya yang masih mengonsumsi BBM,” ungkap dia.

Luhut minta DKI tingkatkan kendaraan listrik

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bicara soal kualitas udara Jakarta yang buruk dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, ia meminta Heru selaku Pj Gubernur DKI meningkatkan penggunaan kendaraan listrik demi mengurai masalah tersebut.

Hal ini disampaikan Luhut setelah melepas ribuan peserta LPS Monas Half Marathon, Minggu (2/6). Mulanya, Luhut menggaungkan olahraga atletik agar digemari masyarakat.

Ia kemudian menyebut semakin olahraga itu digemari akan berdampak positif bagi lingkungan di Jakarta. Luhut juga bicara terkait penggunaan mobil dan motor listrik di Jakarta demi kualitas udara yang membaik.

“Itu kan menyangkut masalah lingkungan juga, orang lari harus aman, seperti ini, makanya sama Pak Gubernur kita diskusi supaya bagaimana populasi motor listrik, mobil listrik, supaya kualitas udara di Jakarta ini membaik. Karena orang tidak mau kalau kualitas udara enggak baik, itu satu, teknis ya,” ucap Luhut, mengutip Detik.

Insentif kendaraan listrik di Jakarta

Insentif kendaraan listrik sebetulnya bukan barang baru di Jakarta. Di era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI sudah memiliki setidaknya dua program insentif untuk mobil listrik.

Pertama, Anies pernah menerbitkan aturan penghapusan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan bermotor listrik, baik roda dua maupun roda empat. Aturan ini diteken Anies pada 3 Januari 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jakarta.

Dengan aturan tersebut, segala kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan pajak bea balik nama untuk wilayah DKI Jakarta.

Selain itu, Anies juga membuat kebijakan kendaraan listrik bebas aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalanan Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Aturan ini merupakan revisi dari Pergub 155/2018.

Dalam aturan tersebut dijabarkan daftar jenis kendaraan yang dikecualikan dari pemberlakuan ganjil genap Jakarta. Terdapat 13 daftar kendaraan yang bebas ganjil genap, salah satunya kendaraan berbasis listrik.

(dmr/dmr)

[Gambas:Video CNN]

Gubernur
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com