0

Haris Azhar dan Fatia Tolak Saling Bersaksi di Sidang Kasus Luhut

RajaBackLink.com
haris-azhar-dan-fatia-tolak-saling-bersaksi-di-sidang-kasus-luhut

Jakarta, CNN Indonesia

Dua terdakwa pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty menolak menjadi saksi untuk satu sama lain dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/8).

Sidang kali ini awalnya diagendakan untuk mendengarkan saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU). Namun, karena sudah tidak ada lagi saksi ahli,  JPU menghadirkan Fatia dan Haris untuk saling memberi kesaksian.

“Pada kesempatan ini kami menghadirkan Saudara Fatia sebagai saksinya Haris Azhar dan Saudara Haris Azhar sebagai saksinya Saudara Fatia,” ujar jaksa di ruang sidang.

“Jadi maksudnya sudah [ahli] tidak ada lagi?” tanya Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana.

“Ahli sudah selesai kami Yang Mulia,” jawab jaksa.

“Jadi saksi dari Saudara [jaksa] sudah tidak ada lagi?” tanya Hakim Cokorda.

“Iya, siap,” timpal jaksa.

Hakim Cokorda pun memutuskan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terdakwa. Hakim lalu mempersilakan sidang pemberian kesaksian dimulai.

“Penuntut Umum menyatakan sudah tidak ada lagi ahli yang diajukan di persidangan ini, sehingga Penuntut Umum meminta langsung pemeriksaan Saudara selaku saksi. Saling memberikan keterangan sebagai saksi,” jelas Hakim Cokorda.

Terkait hal itu, Haris Azhar langsung meminta waktu untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya.

“Izin Majelis, kami minta waktu berunding dulu untuk memastikan,” jelas Haris Azhar.

Setelah berunding beberapa menit, Haris mengatakan dirinya keberatan untuk memberikan kesaksian terhadap Fatia.

“Majelis seperti sejak awal kami mendalilkan, ketika menyampaikan eksepsi kami menolak Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Jadi kami menolak kesaksian tersebut. Menghadirkan Fatia sebagai saksi saya, saya sebagai saksi Fatia. Itu posisi kami,” ujar Haris.

“Saudara menolak untuk menjadi saksi mahkota dalam hal ini?” tanya Hakim Cokorda mempertegas.

Bukan hanya Haris, Fatia juga menyatakan keberatan untuk memberikan kesaksian terhadap Haris.

“Betul kami menolak saksi mahkota,” ujar Haris Azhar.

Respons JPU

Merespons hal tersebut, jaksa menilai langkah Haris dan Fatia itu tak memiliki dasar hukum untuk menolak menjadi saksi mahkota.

Saksi mahkota adalah terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi. Dalam sidang ini, kata jaksa, Haris dihadirkan JPU untuk memberikan kesaksian terhadap Fatia dan begitupun sebaliknya.

Menurut JPU, Haris dan Fatia tidak dikategorikan sebagai saksi yang dapat menolak memberikan keterangan di persidangan.

“Bahwa penolakan yang diajukan oleh para pihak ini tidak berdasar formil, hukum formil,” kata JPU dalam sidang itu.

“Karena sebagaimana kita tahu Pasal 322 Ayat 1, para pihak pada saat memberikan keterangan sebagai saksi tidak masuk dalam kelompok yang dapat menolak keterangan sebagai saksi,” lanjutnya.

JPU juga menyampaikan para pihak tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 168 yaitu pihak yang dapat memberikan keterangannya sebagai saksi, yang harus menyimpan rahasia negara dan sebagainya. 

JPU lalu mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan saksi mahkota keterangannya bisa didengar di persidangan.

“Kami mengutip Surat Edaran MA Nomor 5 tahun 2015, dimana secara praktikal MA sudah mengakui keberadaan saksi mahkota untuk diajukan untuk didengar keterangannya sebagai saksi,” kata JPU.

JPU pun memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pemeriksaan saksi terdakwa Haris Azhar dan Fatia.

“Oleh karena itu pendapat para pihak untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota tidak berdasar Yang Mulia,” lanjut JPU.

Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menyebut pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(yla/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Haris
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com