0

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Lord Luhut

RajaBackLink.com
haris-azhar-dituntut-4-tahun-penjara-kasus-lord-luhut

Jakarta, CNN Indonesia

Aktivitis Hak Asasi Manusia (HAM)  Haris Azhar dituntut dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Haris telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam pertama.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haris juga dituntut denda sebesar Rp1 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum membeberkan lima poin memberatkan saat menuntut Haris.

Pertama, Haris disebut tidak mengakui menyesali perbuatannya. Kedua, Haris dinilai telah mengaplikasikan akun Youtube atas nama Haris Azhar secara tidak patut dan tidak bijak

“Tiga, terdakwa dalam melakukan tindak pidananya telah berlindung dan seolah-olah mengatasnamakan pejuang lingkungan hidup,” kata jaksa.

Keempat, Haris dinilai tidak bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung dan bersikap merendahkan martabat pengadilan

Sementara kelima, Haris disebut memantik kegaduhan selama proses persidangan berlangsung.

“Hal meringankan: Tidak ditemukan adanya hal-hal meringankan atas perbuatan pidana terdakwa,” kata Jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Haris Azhar, telah menciptakan narasi sesat dan memutarbalikkan fakta selama persidangan.

Hal itu disampaikan JPU saat mengawali pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam bagian pendahuluan surat tuntutan, awalnya JPU menyorot soal sikap penasihat hukum yang dinilai tidak sejalan dengan semangat jaksa dan hakim untuk menggali kebenaran dalam perkara a quo.

“Sangat disayangkan sikap dan semangat penuntut umum dan majelis hakim di persidangan dengan cara mengadili secara objektif arif dan bijaksana, justru berbanding terbalik dengan sikap dan semangat PH Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang justru tidak dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” kata JPU.

JPU juga menyebut penasihat hukum Haris dan Fatia tidak mampu dan tidak kreatif dalam menyusun strategi pembelaan.

Menurut JPU, argumen yang diajukan penasihat hukum Haris juga tidak memiliki dasar yuridis.

“Sehingga dengan mudah sudah kami prediksi analisa dan uraikan dengan detail sejak nota tanggapan eksepsi dibuat dan dibacakan oleh Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan kelemahan signifikan dalam pendekatan pembelaan yang mereka ajukan,” kata JPU. Pengunjung sidang sempat berteriak saat JPU menyampaikan pernyataan ini.

Lebih lanjut, selama proses pembuktian, JPU mengatakan penasihat hukum juga telah menciptakan narasi menyesatkan dan memutarbalikkan fakta serta menyajikan analisa hukum keliru dan mendiskreditkan proses hukum.

“Selama proses persidangan berlangsung, PH dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi telah berusaha keras menutupi niat jahat Haris Azhar dan Fatia yang sudah dijelaskan dengan lugas dalam surat dakwaan dan terkonfirmasi di tahap pembuktian,” kata JPU.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris dinilai telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Haris
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com