0

Haris Azhar Jawab Hakim: Luhut Dipanggil Lord Sudah Banyak

RajaBackLink.com
haris-azhar-jawab-hakim:-luhut-dipanggil-lord-sudah-banyak

Jakarta, CNN Indonesia

Terdakwa Haris Azhar menyebut bahwa kata ‘Lord’ yang disematkan kepada Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan sudah banyak digunakan orang lain.

Haris mengklaim sebelum konten miliknya yang berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘ beredar, sudah banyak pihak yang menyebut Luhut dengan Lord.

Pernyataan itu disampaikan Haris menjawab pertanyaan Hakim Cokorda Gede Arthana di sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (21/8).

Mulanya, Hakim bertanya kepada Haris terkait konten miliknya yang bakal menyinggung orang lain.

“Sebelumnya Saudara merasa kira-kira kalau saya menayangkan seperti ini ada orang yang tersinggung nggak?” tanya Hakim Cokodra.

“Enggak, semua, tadi kan semua sudah ditanya, dibahas, ada Lordnya, ada bermain-main, ada penjahat, itu Saudara gimana, apakah menyadari ada yang tersinggung dengan kata-kata itu?” tambah Hakim.

Haris menjawab bahwa konten tersebut telah ia diskusikan dengan tim produksinya, Agus Dwi Prasetyo. Haris mengatakan berdasarkan keterangan Dwi, penggunaan kata ‘Lord Luhut’ sudah banyak digunakan oleh pihak lain.

“Soal Lord Luhut saya tanya ke Agus Dwi Prasetyo penggunaan kata Lord Luhut ini gimana. Hasil diskusinya, Prasetyo menjawab ke saya, Luhut dipanggil Lord sudah banyak,” tegas Haris.

“Di dalam hal tersebut sudah banyak digunakan dan dalam beberapa kesaksian keterangannya saudara Luhut Binsar Pandjaitan,” tambah Haris.

Cetuskan topik konten Lord Luhut

Haris kemudian mengaku ia yang mencetuskan topik konten ‘Lord Luhut’. Haris menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat itu ia memberikan idenya kepada tim produksi Channel YouTube miliknya.

“Saudara Terdakwa bisa jelaskan siapa yang memiliki inisiatif atau ide untuk melakukan perekaman, untuk mempublikasikan hasil kajian cepat dengan judul ‘ekonomi politik militer di Papua, kasus Intan Jaya’ untuk akun YouTube Haris Azhar, apakah dari tim produksi atau dari Saudara ide pertama kali?” tanya jaksa.

“Dari tim produksi, karena kita punya rapat tiap berapa hari itu secara langsung,” jawab Haris.

“Idenya loh? idenya dari tim produksi idenya itu?” timpal Hakim Cokorda.

“Iya, karena saya bawa ke tim produksi, ini ada topik ini, nanti yang lain bawa topik a, b, c,” jawab Haris.

“Yang bawa topiknya siapa?” tanya Hakim Cokorda.

“Saya,” jawab Haris.

“Oh ini topiknya Saudara, Saudara ke tim produksi dengan topik Saudara itu?” tanya Hakim Cokorda.

“Iya ini dari saya, dan saya bawa ke tim produksi,” jawab Haris.

Haris menjelaskan konten YouTube itu direkam di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta. Ia mengatakan konten tidak langsung disiarkan meski perekaman selesai.

“Kan ditayangkan itu dari 21 Agustus 2021, apakah rekaman langsung disiarkan atau memang ada jeda waktu?” tanya jaksa.

“Ada jeda waktu,” jawab Haris.

“Berapa lama jeda waktunya?” tanya jaksa.

“Maksudnya langsung disiarkan atau direkam dulu?” timpal Hakim Cokorda.

“Direkam dulu,” jawab Haris.

“Direkam dulu?” timpal Hakim Cokorda.

“Kalau enggak salah satu hari kemudian,” jawab Haris.

Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video tersebut berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam‘.

Mereka membahas kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(apa/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Haris
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com