0

Haris Azhar Ungkap Maksud Penggunaan Kata ‘Lord’ di Podcast soal Luhut

RajaBackLink.com
haris-azhar-ungkap-maksud-penggunaan-kata-‘lord’-di-podcast-soal-luhut

CNN Indonesia

Senin, 27 Nov 2023 15:40 WIB

Haris Azhar menyebut kata Lord disematkan di nama Luhut lantaran Menko Marves itu diberikan banyak tugas oleh Presiden Jokowi dan sudah menjadi tren sosial.
Aktivis HAM Haris Azhar mengungkap maksud pencatuman kata Lord pada nama Luhut Binsar Pandjaitan di podcast YouTube. CNN Indonesia/Safir Makki

Jakarta, CNN Indonesia

Aktivis HAM Haris Azhar mengungkap maksud pencantuman kata Lord pada nama Luhut Binsar Pandjaitan di podcast atau siniar yang berjudul “Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam”.

Hal itu diungkap Haris ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Senin (27/11).

Haris menyebut kata Lord disematkan di nama Luhut lantaran Menko Marves itu diberikan banyak tugas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyematan kata Lord di nama Luhut juga disebut Haris telah menjadi tren sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Konteks penggunaan kata Lord adalah bagian dari trend sosial yang kerap dilekatkan oleh berbagai pihak bisa orang atau produk tulisan secara informal semacam gelar kepada Luhut Binsar Pandjaitan karena kepercayaan dan berbagai macam jabatan yang diberikan Presiden Joko Widodo,” kata Haris.

Haris mengaku tak ada maksud apapun dalam menyematkan kata Lord dalam nama Luhut di judul siniar itu selain mengikuti tren yang sudah berkembang.

“Dalam video siniar judul dengan tambahan Lord Luhut tidak menunjukkan hal apapun selain sekedar mengikuti trend yang sudah populer belaka,” ujar Haris.

Haris menolak upaya pemidanaan terhadap dirinya dan Fatia Maulidiyanti yang disebut telah menggunakan nama Luhut untuk meningkatkan popularitas dirinya serta penonton akun Youtube-nya.

“Sesungguhnya tanpa video ini peminat akun Youtube saya sudah tinggi bahkan saat video ini muncul tidak lebih banyak penontonnya dari video-video lain yang sudah terpublikasi,” jelas dia.

“Maka tuduhan menggunakan nama lord dan Luhut tidak meningkatkan viewer atau penonton video dan pendapatan tidak tepat,” sambungnya.

Pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp1 Juta subsider 6 bulan penjara menjadi tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum kepada Haris dalam perkara ini.

Haris dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik yang diatur Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

(mba/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Haris
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com