0

Heboh Polisi Sebut Motor Bodong padahal Pemotor Bawa STNK Sah

RajaBackLink.com
heboh-polisi-sebut-motor-bodong-padahal-pemotor-bawa-stnk-sah

CNN Indonesia

Jumat, 08 Des 2023 16:34 WIB

Seorang pemotor menolak dianggap mengendarai sepeda motor ilegal atau tidak dilengkapi dokumen STNK saat dirazia.
Ilustrasi. Polisi menuding pemotor mengendari motor ilegal. (Humas Polresta Denpasar)

Jakarta, CNN Indonesia

Viral di jagat maya sebuah video yang memperlihatkan petugas polisi mengamankan seorang warga pengendara sepeda motor. Mereka berdebat karena petugas di lapangan menyebut motor yang dikendarai bodong atau tanpa surat.

Sebuah video berdurasi 26 detik diunggah ke TikTok melalui akun @chimoenk82 beberapa waktu lalu, menampilkan petugas polisi merazia sejumlah pengendara motor di lokasi yang tidak disebutkan namanya.

Seorang pemotor menolak dianggap mengendarai sepeda motor ilegal atau tidak dilengkapi dokumen STNK saat dirazia. Karena menurut pemotor tersebut, motor yang ia tunggangi punya surat-surat sah meski ia mengetahui tidak membayar pajak tahunan motor miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi: Motormu bodong.

Pemotor: Enggak, kan ada STNKnya.

“Tidak berlaku,” balas polisi.

“Kenapa tidak berlaku?,” ucap pemotor bertanya.

“Mati,” ucap polisi dengan tegas.

Masa berlaku STNK diatur dalam Pasal 70 UU 22/2009 sebagai berikut:

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor berlaku selama kepemilikannya tidak dipindahtangankan.
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
3. Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

STNK wajib disahkan setiap tahun merupakan sebagai pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak Kendaraan Bermotor. STNK dianggap sah hanya apabila wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor tersebut

Dampak tidak membayar pajak kendaraan bermotor

Dalam ketentuan yang berlaku setiap pengendara kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan menunjukkannya saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Pemotor wajib menunjukkan STNK yang telah mendapat pengesahan setiap tahun yaitu dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut.

Jika STNK kendaraan bermotor tersebut belum dilakukan pembayaran pajak, maka pengemudi dianggap tidak dapat menunjukkan STNK yang sah.

Berdasarkan Pasal 288 ayat (1)jo.Pasal 106 ayat (5) huruf a UU 22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

[Gambas:Video CNN]

(mik)

[Gambas:Video CNN]

Heboh
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com