...
0

Jalan Berliku PT AUC Pertahankan dan Selamatkan Staedtler Indonesia

RajaBackLink.com
jalan-berliku-pt-auc-pertahankan-dan-selamatkan-staedtler-indonesia

Jakarta, CNN Indonesia

PT Asaba Utama Corporatama (PT AUC) tengah menghadapi sejumlah tantangan bisnis dalam mempertahankan keberlangsungan anak usahanya PT Staedtler Indonesia (PT SI), perusahaan patungan antara PT AUC dan Staedtler Noris GmbH (SN GmbH) asal Jerman.

Direktur PT AUC Widjaja mengatakan, tantangan itu mulai muncul pada akhir 2020. Di mana secara tiba-tiba pihak SN GmbH menyampaikan kehendak ingin menutup pabrik PT SI di Indonesia.

Padahal, PT SI yang telah berdiri sejak 1978, dan merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) ini tidak sedang mengalami masalah. Baik keuangan atau yang lainnya. Untuk itu, keinginan itu pun ditolak PT AUC.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Perusahaan tidak ada masalah, sedang berjalan dengan baik, secara keuangan menjanjikan. Tapi pada akhir 2020 pihak di sana menyampaikan ingin menutup pabrik dengan alasan yang kurang masuk akal,” kata Direktur PT AUC Widjaja, Senin (6/11).

Kemudian PT AUC mengkaji peristiwa sebelum-sebelumnya. Yakni pada 2010 Staedtler Noris GmbH ingin memiliki saham 75 persen di PT SI dari sebelumnya 51 persen.

“Dengan bujuk rayu SN GmbH akan menjadikan PT SI sebagai pusat industri pensil merek Staedtler dunia, dan akan menutup pabrik Staedtler selain di Jerman dan Indonesia,” kata dia.

Permintaan ini pun dikabulkan PT AUC yang hanya memberikan 23,95 persen saham. Sehingga kepemilikan saham SN GmbH di PT SI menjadi 74,95 persen. Sementara saham PT AUC di PT SI menjadi 25,05 persen dari sebelumnya 49 persen.

Namun janji itu disebut tidak pernah direalisasikan. Sebaliknya pada 2016 SN GmbH malah membatalkan rencana pengembangan pensil kayu PT SI untuk menjadi pusat industri pensil dunia, dan justru menawarkan pembangunan pusat riset dan penelitian untuk proyek pensil plastik.

“Dalam presentasinya SN GmbH menyatakan pensil plastik akan lebih menguntungkan karena 95 persen bahan bakunya ada di Indonesia,” ujarnya.

Usulan itu disetujui oleh PT AUC dan direalisasikan pada 2017 dengan membangun laboratorium dan pabrik, beserta mesin dan sistem, untuk pengembangan pensil plastik yang sepenuhnya dibiayai oleh PT SI. Setelah melalui serangkaian uji coba, akhirnya pensil plastik berhasil diproduksi dan siap dipasarkan.

“Kita sudah dapat lisensi dari negara tujuan ekspor dan ekspor sudah berjalan. Tapi begitu ekspor kedua diblok oleh SN GmbH. Kenapa? Karena PT SI di sini bertindak sebagai produsen, mereka marketing. Jadi mereka bisa mengunci itu. Tujuannya supaya PT SI ditutup,” ujarnya.

Kemudian, pada Desember 2020, knowhow (formula) pensil plastik yang merupakan karya anak bangsa dan ditemukan oleh PT SI justru malah dialihkan secara sepihak dan melawan hukum oleh anak perusahaan SN GmbH, yaitu Staedtler Mars GmbH & Co.KG.

Anak perusahaan SN GmbH tersebut membuat Credit Note dan Statement Letter pengalihan knowhow pensil plastik secara backdated yang dilakukan tanpa melalui RUPS PT SI. Langkah itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dari Presiden Direktur PT SI, maupun PT AUC selaku pemegang saham 25,05 persen.

Tidak berhenti di situ, pada 13 April 2021, SN GmbH justru mengirimkan surat kepada PT AUC terkait rencana mereka yang ingin melikuidasi PT SI.

“Tentu saja usulan likuidasi tersebut ditolak oleh PT AUC, karena PT AUC memikirkan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup lebih dari 100 karyawan PT SI,” ujar dia.

Atas tindakan SN GmbH dan atau anak perusahaannya tersebut, PT AUC mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Putusan PN Serang No.110/Pdt.G/2021/PN Srg dan dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten No. 188/PDT/2023/PT BTN menyatakan bahwa “Knowhow Pensil Plastik yang dikembangkan dan ditemukan di PT SI adalah kekayaan yang sah PT SI, dan Staedtler Noris GmbH maupun seluruh anak perusahaannya dilarang menggunakan pensil plastik tersebut tanpa hak dan izin yang sah dari PT SI.”

“Staedtler Noris GmbH dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena hendak menutup pabrik PT SI yang tidak sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.”

Dengan demikian, PT AUC telah memenangkan perkara perdata di dua tingkat pengadilan yang berbeda.

Kasus Pidana

Selain itu pada 28 Maret 2022, Philipp Kersting dan Zuhesti Prihadini yang mendapat kuasa mutlak berkesinambungan dan tidak akan disanggah dari SN GmbH, justru mengaku membuat RUPSLB PT SI yang diduga kuat merupakan rekayasa.

Tujuannya untuk mengganti susunan direksi dan komisaris, serta seolah-olah mengangkat Rudi Tanran menjadi Presiden Direktur PT SI melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) Nomor 1 yang dibuat oleh Notaris Cassandra Stephanie Paulira tertanggal 1 April 2022.

Rudi Tanran juga menggunakan Akta PKR Nomor 1 untuk bersurat ke Bank Mandiri Serang guna mengubah speciment dan mematikan rekening bank PT SI, sehingga membuat ratusan karyawan PT SI mengirim petisi kepada Bank Mandiri Serang untuk tidak membekukan rekening PT SI.

Selanjutnya, Rudi Tanran juga menggunakan Akta PKR Nomor 1 untuk bersurat ke berbagai instansi lain seperti Kementerian Ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), maupun membuat surat kuasa kepada Y & K Partners. Langkah persuratan dengan Akta PKR Nomor 1 itu kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Serang karena Akta PKR Nomor 1 tidak terdaftar di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT SI di AHU.

“Yang dilakukan SN GmbH jelas-jelas melanggar hukum. Kami tidak bisa tinggal diam. Ini masalah kerja sama yang sudah berlangsung puluhan tahun. Masalah kepercayaan. Kami memulai bisnis dengan jujur. Berbekal semua data yang kami punya, kami memilih menempuh jalur hukum. Kami tidak mungkin mengorbankan bisnis yang sudah berkembang baik selama puluhan tahun dan menjadi mata pencaharian bagi karyawan kami. Kami akan terus berjuang untuk PT SI dan kami berharap keadilan ada di pihak kami,” ujarnya.

Kemudian PT AUC melaporkan kuasa SN GmbH dan kawan-kawannya ke Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/175/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 15 Juni 2022. Atas laporan tersebut, pada perkembangannya dilakukan penahanan terhadap para tersangka, yakni Philipp Kersting, Zuhesti Prihadini, dan Rudi Tanran.

Saat ini, ketiganya sedang diadili sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara: 1643/Pid.B/2023/PN Tng.

Sampai hari ini, PT AUC tetap berusaha menjaga kestabilan bisnis PT SI, sehingga pabrik PT SI masih berproduksi seperti biasa dan karyawan pun masih menjalankan operasional serta mendapatkan hak mereka.

(rir)

Jalan
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com