...
0

Jokowi Tak Masalah dengan Demo, Asal Damai dan Tertib

RajaBackLink.com
jokowi-tak-masalah-dengan-demo,-asal-damai-dan-tertib

CNN Indonesia

Selasa, 27 Agu 2024 19:36 WIB

Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons gejolak aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah terkait penolakan pengesahan RUU Pilkada dan kawal putusan MK.

Jokowi menghormati bentuk aspirasi yang dilakukan masyarakat. Namun ia berpesan agar aksi itu dilakukan dengan damai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan saya titip, hanya saya titip, mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya,” kata Jokowi dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/8).

Jokowi pun berharap agar para pedemo yang masih ditahan segera dibebaskan.

“Untuk pedemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan,” ujarnya.

Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demo penolakan RUU Pilkada di berbagai daerah sejak Kamis (22/8) hingga hari ini.

Namun belakangan aksi demonstrasi diwarnai dengan bentrok antara pedemo dengan aparat kepolisian.

Salah satunya, kericuhan pecah di tengah demo Gerakan Rakyat Menggugat di Semarang pada Senin (26/8) malam. Polisi menembakkan gas air mata dan mengenai sejumlah masyarakat hingga anak-anak.

Kericuhan serupa juga terjadi di Makassar. Aksi demonstrasi berakhir bentrok hingga satu mobil angkutan umum atau pete-pete terbakar pada Senin (26/8).

Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari gerakan ‘Darurat Indonesia’ sebagai reaksi masyarakat sipil setelah DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.

Muasalnya, pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah ada putusan MK.

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah daerah di Indonesia. Semua elemen masyarakat melakukan aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada itu.

Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut. Belakangan, KPU juga memastikan merancang PKPU sesuai dengan putusan MK.

(khr/pmg)

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Jokowi
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com