0

Kejagung Geledah 2 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Perumahan TNI AD

RajaBackLink.com
kejagung-geledah-2-lokasi-terkait-kasus-korupsi-perumahan-tni-ad

CNN Indonesia

Kamis, 09 Nov 2023 12:17 WIB

Kejagung menggeledah rumah dan kantor dari tersangka TN. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Ilustrasi penyidik. Kejagung menggeledah rumah dan kantor dari tersangka TN. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti lainnya terkait kasus korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD tahun 2019 hingga 2020.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer usai menggeledah kantor dan rumah dari tersangka Tafieldi Nevawan (TN), pada Selasa (7/11).

“Penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi yaitu kantor notaris/PPAT tersangka TN di Grand Taruma Ruko Dharmawangsa II Blok C Nomor 17, Karawang, Jawa Barat,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dan rumah tinggal tersangka TN di Perumahan Grand Taruma Blok N2/B 06, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Karawang, Jawa Barat,” imbuhnya.

Ketut mengatakan dari kedua lokasi itu penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen kepemilikan sebuah ruko kepunyaan tersangka AH. Dokumen dimaksud berupa surat perjanjian dan Sertifikat HGB untuk lahan di Desa Purwadana, Karawang, Jawa Barat.

Ia menambahkan penggeledahan dilakukan sesuai Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tertanggal 6 November 2023.

“Tindakan penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana TWP TNI AD tahun 2019 sampai dengan 2020,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Yus Adi Kamrullah, Agustinus, dan Tafieldi Nevawan sebagai tersangka korupsi dana TWP pada tahun 2019 hingga 2020. Tim penyidik koneksitas memperkirakan potensi kerugian keuangan negara dalam kasus pengadaan lahan tersebut mencapai Rp66 miliar.

Pada kasus yang sama, Brigjen TNI Yus bersama Direktur Utama PT Griya Sari Harta Ni Putu Purnamasari (NPP) telah dijatuhi vonis selama 16 tahun penjara dan denda Rp750 juta pada 31 Januari 2023.

Selain itu, saat ini juga terdapat dua tersangka kasus korupsi TWPTNI AD yang sedang berproses di pengadilan. Keduanya yakni mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dan Direktur PT Artha Multi Niaga KGS M Mansyur Said.

Cori dituntut 15 tahun penjara dan Mansyur dituntut 18 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.

Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti. Khusus untuk Cori sebesar Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara dan untuk Mansyur sebesar Rp56 miliar subsider 9 tahun penjara.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika ingin menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Kejagung
RajaBackLink.com
RajaBackLink.com

More Similar Posts

RajaBackLink.com
RajaBackLink.com
Postingan Lainnya
RajaBackLink.com